Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Fraksi PSI DPRD Medan Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Transparan dan Tidak Membebani Warga

editor - Senin, 21 September 2026 14:01 WIB
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Transparan dan Tidak Membebani Warga
juru bicara Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita, SH

MEDAN -Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak membebani masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita, SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah terkait rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PSI menyoroti sejumlah ketentuan penting yang mengalami penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), tarif pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga:
Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan secara rinci dasar dan formula penetapan SHST agar selaras dengan kondisi harga di lapangan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

"Penetapan tarif harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan terukur, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat," ujar Reinhard.

Di sektor kesehatan, Fraksi PSI juga mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan di RSUD dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar. Pemerintah diminta memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Selain itu, PSI menyoroti rencana penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium klinik di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurut fraksi tersebut, kebijakan tarif harus tetap menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata.

Pada sektor perizinan, Fraksi PSI meminta penjelasan terkait penetapan tarif retribusi bangunan gedung, termasuk tabel indeks terintegrasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah diminta memastikan kesesuaian formula tarif dengan ketentuan sektoral guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Fraksi PSI juga menyoroti rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika sebagai area kantin atau food court. Pemanfaatan tersebut, menurut PSI, harus tetap mempertahankan fungsi ruang terbuka publik serta dilakukan secara transparan, termasuk dalam penetapan tarif dan mekanisme pengelolaannya.

"Pemanfaatan aset daerah harus memperhatikan fungsi awalnya dan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Secara prinsip, Fraksi PSI menyatakan dukungan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, mereka menekankan bahwa setiap kebijakan tarif harus disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

"Jangan sampai upaya peningkatan pendapatan daerah justru membebani masyarakat," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru