Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Fraksi PSI DPRD Medan Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Transparan dan Tidak Membebani Warga

editor - Senin, 21 September 2026 14:01 WIB
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Transparan dan Tidak Membebani Warga
juru bicara Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita, SH

MEDAN -Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak membebani masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita, SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah terkait rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PSI menyoroti sejumlah ketentuan penting yang mengalami penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), tarif pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga:
Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan secara rinci dasar dan formula penetapan SHST agar selaras dengan kondisi harga di lapangan serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

"Penetapan tarif harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan terukur, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat," ujar Reinhard.

Di sektor kesehatan, Fraksi PSI juga mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan di RSUD dr Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar. Pemerintah diminta memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Selain itu, PSI menyoroti rencana penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium klinik di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurut fraksi tersebut, kebijakan tarif harus tetap menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru