Senin, 27 Juli 2026 WIB

Komisi IV DPRD Medan Minta Taman di Atas Drainase Depan Hermes Place Dibongkar dalam Sepekan

editor - Selasa, 21 Juli 2026 19:43 WIB
Komisi IV DPRD Medan Minta Taman di Atas Drainase Depan Hermes Place Dibongkar dalam Sepekan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang digelar di ruang rapat Komisi IV, Selasa (21/7/2026).

MEDAN -Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar bangunan taman yang berdiri di atas drainase di Jalan Monginsidi, tepat di depan Gedung Hermes Place Polonia, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Keberadaan taman tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran drainase, menyulitkan proses normalisasi, serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang digelar di ruang rapat Komisi IV, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Rizki Lubis dan dihadiri anggota Komisi IV, yakni Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, dan Lailatul Badri.

Turut hadir dalam rapat tersebut pengacara Sony Simanjuntak selaku kuasa masyarakat yang mengajukan pengaduan, perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur Kecamatan Medan Polonia, kelurahan, dan kepala lingkungan.

Baca Juga:
Dalam rapat, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, mendesak Dinas SDABMBK agar tidak menunda pembongkaran taman yang dibangun di atas saluran drainase tersebut.

"Tidak ada alasan bagi Dinas SDABMBK untuk menunda pembongkaran. Bangunan itu berada di atas drainase. Seharusnya area tersebut difungsikan sebagai trotoar untuk pejalan kaki, bukan taman. Kalau memang itu taman, mana izin pembangunannya? Kami memberikan tenggat waktu satu minggu agar taman di atas trotoar itu sudah dibongkar," tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Rommy juga meminta Dinas SDABMBK memeriksa dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki PT Polonia Anugerah Jaya (PT PAJ), pengelola eks Hermes Place Polonia. Menurutnya, apabila perusahaan mengklaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) maupun Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai bagian dari asetnya, maka klaim tersebut harus diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika PT Polonia Anugerah Jaya mengklaim Rumaja dan Rumija sebagai miliknya, tentu hal itu patut dipertanyakan dan harus dibuktikan berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah," ujarnya.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru