Rabu, 15 April 2026 WIB

Tidak Miliki PBG, DPRD Medan Minta Bangunan Wakita Warkop Disegel

editor - Senin, 09 Maret 2026 23:09 WIB
Tidak Miliki PBG, DPRD Medan Minta Bangunan Wakita Warkop Disegel
Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan Wakita Warkop yang berlokasi di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

MEDAN -Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan Wakita Warkop yang berlokasi di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Keputusan tersebut diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan dan pemilik bangunan di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi sejumlah anggota, yakni Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu, dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pemilik bangunan, Willis Gunawan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), pihak kelurahan setempat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Dalam rapat terungkap bahwa Dinas Perkimcikataru sebelumnya telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan proses pembangunan dan segera mengurus izin PBG. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Pemilik bangunan disebut tetap melanjutkan pembangunan secara intensif tanpa melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Baca Juga:
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi IV DPRD Medan akhirnya menyepakati rekomendasi penyegelan bangunan hingga proses perizinan dipenuhi. Paul menegaskan, pemilik bangunan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.

"Ikuti saja aturan dengan mengurus izin PBG. Setelah izin tersebut terbit, barulah operasional dapat dilanjutkan," ujar Paul.

Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Perkimcikataru agar memberikan pembinaan serta pendampingan kepada pemilik bangunan dalam proses pengurusan izin. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Komisi IV menilai penegakan aturan perizinan bangunan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang kota serta melindungi kepentingan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas berupa penyegelan, diharapkan pelaku usaha lain lebih patuh terhadap prosedur perizinan sebelum mendirikan atau mengoperasikan bangunan usaha.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
PBG
 
Komentar
 
Berita Terbaru