Masjid dan Gereja Berdampingan di Medan Sunggal, Wali Kota Rico Waas: Toleransi Bukan Sekadar Slogan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku terharu menyaksikan langsung praktik toleransi antarumat beragama di Masjid As Sholihin,
Daerah
MEDAN -Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie, M. Biomed, meminta warga peserta BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk tidak tinggal diam apabila ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien yang datang untuk berobat.
"Kalau kasus seperti itu terjadi lagi, lawan petugas rumah sakitnya. Laporkan kepada saya, kita akan datangi rumah sakitnya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujar Faisal dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XII Tahun 2025 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025).
Menurut Faisal, masyarakat berhak mendapatkan perawatan tanpa harus dibebani persoalan teknis seperti ketersediaan kamar. Ia menilai penolakan atas alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pasien datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengurus logistik internal rumah sakit.
"Kalau ada petugas yang menolak, cukup bilang 'Akan saya laporkan ke Faisal Arbie'. Jangan diviralkan dulu. Laporkan kepada saya, dan saya akan tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Faisal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, hak pasien, serta solusi atas hambatan yang mereka hadapi.
Faisal menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelayanan kesehatan di Kota Medan. Perda itu mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau.
Perda tersebut memuat ketentuan mengenai tatanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pembiayaan kesehatan, hingga kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada Pasal 43 dan Pasal 44, pemerintah diwajibkan membiayai seluruh upaya kesehatan dasar di puskesmas.
Faisal berharap masyarakat semakin memahami haknya sehingga tidak lagi ragu menuntut pelayanan yang seharusnya mereka peroleh. Ia menegaskan komitmennya mengawasi pelaksanaan UHC agar berjalan sesuai aturan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku terharu menyaksikan langsung praktik toleransi antarumat beragama di Masjid As Sholihin,
Daerah
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap melaksanakan Safari Ramadan di Masjid Al Muhajirin, Jalan Beringin VII, Kecamatan Medan Helvetia
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Suara palu dan gesekan kayu berpadu dengan semangat gotong royong di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur,
Ragam
Praka Roni Situmorang dari Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel membantu warga mendorong sepeda motor melintasi genangan air.
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Semangat gotong royong tampak nyata di Lingkungan I Tiga Dolok, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur,
Ragam
Suasana akrab tampak di sebuah warung sederhana milik warga di Desa Batu Rosak, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan
Ragam
an untuk aktivitas tambang emas ilegal diamankan tim gabungan Polda Sumut.
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Pelayanan Idulfitri 1447 Hijriah secara daring
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Ramadan Fair telah menjadi kekhasan Kota Medan yang konsisten digelar selama 20
Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencana
Daerah