Api Melalap 6 Rumah di Gg. Sempurna P.Sidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta
Enam unit rumah di kawasan permukiman padat penduduk di Lingkungan Kampung Bukit hangus dilahap api
MEDAN -Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie, M. Biomed, meminta warga peserta BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk tidak tinggal diam apabila ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh. Ia menegaskan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien yang datang untuk berobat.
"Kalau kasus seperti itu terjadi lagi, lawan petugas rumah sakitnya. Laporkan kepada saya, kita akan datangi rumah sakitnya. Saya bertanggung jawab untuk itu," ujar Faisal dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XII Tahun 2025 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/12/2025).
Menurut Faisal, masyarakat berhak mendapatkan perawatan tanpa harus dibebani persoalan teknis seperti ketersediaan kamar. Ia menilai penolakan atas alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pasien datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengurus logistik internal rumah sakit.
"Kalau ada petugas yang menolak, cukup bilang 'Akan saya laporkan ke Faisal Arbie'. Jangan diviralkan dulu. Laporkan kepada saya, dan saya akan tindak lanjuti," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Faisal bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, hak pasien, serta solusi atas hambatan yang mereka hadapi.
Faisal menegaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2012 menjadi payung hukum pelayanan kesehatan di Kota Medan. Perda itu mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan layanan kesehatan yang aman, adil, terbuka, dan terjangkau.
Perda tersebut memuat ketentuan mengenai tatanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pembiayaan kesehatan, hingga kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pada Pasal 43 dan Pasal 44, pemerintah diwajibkan membiayai seluruh upaya kesehatan dasar di puskesmas.
Enam unit rumah di kawasan permukiman padat penduduk di Lingkungan Kampung Bukit hangus dilahap api
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan turun langsung ke Desa Tolang Julu untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan dan mendengarkan aspirasi warga yang te
Daerah
Kantor Pertanahan Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Daerah
Polri melalui Dittipidter Bareskrim menggelar Pers Release perkembangan penyelidikan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Mahmudin membantah keras pemberitaan di media sosial yang mencatut namanya sebagai salah satu dari tujuh enti
Daerah
Sungai Aek Garoga di Kecamatan Batang Toru kembali meluap hingga merendam posko bantuan dan pemukiman warga yang terdampak banjir, Selasa so
Daerah
Setelah harga BBM eceran melonjak liar pascabanjir, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat menggeruduk sejumlah titik penjualan
Daerah
upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berkomitmen menyempurnakan pelaksanaan Sertifikat Ele
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen pelayanan publik yang proaktif dan humanis melalui Program SALAK Lansia
Daerah
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa perekonomian Sumut terus menunjukkan ketahanan dan tren pertumbuhan positif sep
Daerah