MEDAN – Berkas perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) WAT dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
WAT diduga terlibat korupsi sebesar Rp1,9 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pelimpahan ini.
Hadi menyebut, pelimpahan berkas perkara korupsi itu merupakan tahap II dan sudah lengkap.
“Dalam pelimpahan perkara korupsi tersebut tersangka mantan Bupati Labusel beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Minggu (19/9/2021).
Setelah dilimpahkan ke Kejati Sumut, selanjutnya mantan Bupati Labusel itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
“Dalam perkara korupsi tersebut, dua tersangka korupsi lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta menjalani hukuman,” lanjut Hadi.
Sebelumnya, tindak pidana korupsi mantan Bupati Labusel WAT menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam kasus itu, WAT dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
(Pasrah S)