Pemilik Gigit Jari, Polda Sumut Musnahkan 233 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan 233 kilogram sabu-sabu dan ganja seberat 31,34 gram hasil tangkapan.

Polisi juga memusnahkan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan 21 kasus, serta ratusan botol minuman keras hasil pengungkapan yang dilakukan bersama Polrestabes Medan. Jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.

Poldasu melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti (barbut) narkoba hasil dari berbagai pengungkapan, di Mapoldasu, Selasa (19/4/2022) siang.

Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya.

Panca menjelaskan, ratusan kilogram barbut narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” ungkapnya kepada wartawan.

Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai.

Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.

Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Panca juga menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

Kemudian, untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.

“Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. (JNS/Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *