MEDAN – Pelaku pelecehan seksual belasan siswi salah satu SMP Negeri di Medan dikabarkan telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Penangkapan itu dibenarkan oleh salah satu orangtua korban saat dikonfirmasi JelajahNews.id.
“Iya sudah dibawa tadi di Unit PPA Satreskrim. Jumpa orang ini (korban) dengan dia (pelaku),” kata T orangtua korban, Senin (5/12/2022) malam.
Ia mengatakan pelaku inisial LS diturunkan dari mobil polisi dan terlihat oleh korban usai diperiksa penyidik. LS dibawa masuk ke ruangan PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jumpa, sudah jumpa orang ini (korban) di PPA Satreskrim itu. Diturunkan dia (LS) dari mobil dan diberondokan supaya tidak nampak orang ini (korban),” katanya.
Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebab orangtua dan korban baru tiba dikediamannya usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Terpisah, ketika Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dikonfirmasi mengenai kabar penangkapan pelaku pelecehan itu belum memberikan pernyataan resmi.
Konfirmasi yang sempat dilayangkan JelajahNews.id via WhatsApp, Senin (5/12/2022) malam belum dibalas kedua pejabat Polrestabes Medan itu. Namun demikian redaksi tetap menunggu kabar kepastiannya.
Oknum Guru LS Dinonaktifkan
Oknum guru penjaskes inisial LS di salah satu SMP Negeri di Kota Medan Sumatera Utara yang diduga lecehkan belasan siswi perempuan akhirnya dinonaktifkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengaku sudah mengetahui aksi bejad oknum guru tersebut.
“Ya sudah tahu, laporan yang kita terima sudah diproses aparat penegak hukum,” kata Laksamana, Senin (5/12/2022).
Laksamana menyebutkan guru berinisial LS tersebut per hari ini sudah dinonaktifkan. LS tidak akan mengajar selama proses hukum berjalan.
“Untuk gurunya sendiri per hari ini kita nonaktifkan dulu,” ujarnya.
Terkait status guru LS apakah PNS atau honorer, Laksamana mengaku masih mendalaminya. Hari ini mereka akan melakukan klarifikasi bersama kepala sekolah yang bersangkutan.
“Masih kita dalami (status guru), hari ini kita melakukan klarifikasi dulu ya dengan kepala sekolah,” ujarnya lagi.
Jika terbukti, Laksamana Putra Siregar menuturkan akan memberikan sanksi yang tegas, yaitu pemecatan.
“Pecat, kita pecat jika terbukti,” katanya.
Sebelumnya, oknum guru inisial LS ini sehari-hari mengajar mata pelajaran Penjaskes (Pendidikan Jasmani Kesehatan) di SMP Negeri di Kota Medan.
Pelecehan itu dilakukan saat jam belajar di sekolah. Informasi diperoleh ada 14 lebih siswi mengalami pelecehan dari oknum guru tersebut. Bahkan masih ada korban lain yang belum berani melaporkannya.
Kepada JelajahNews.id, Minggu (4/12/2022) salah satu orangtua siswi yang menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut menyampaikan bahwa kondisi mental anaknya saat ini terganggu, trauma dan merasa ketakutan.
LS merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). LS diperkirakan berusia 56 tahun. Peristiwa itu terjadi berkali-kali dan bergantian dilakukan oleh oknum guru.
Atas kelakuannya, LS pun dipolisikan dengan nomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022 pukul 17.17 WIB, terlapor LS. (JNS-BTM)