Merasa Terzolimi, Kuasa Hukum Baleo Daftarkan Kasasi Ke PN dan Surati Tiap Instansi

P.Sidimpuan– Baleo Muda Siregar kuasa hukumnya, Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap akhirnya mendaftarkan hak kasasi ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Psp), Senin (29/01/24).

Upaya hukum hak kasasi itu dilakukan kuasa hukum Baleo Muda Siregar guna menegakkan keadilan terhadap klientnya yang merasa terzolimi dari pemberhentian anggota partai Demokrat.

Diketahui, pemberhentian terhadap Baleo Muda Siregar selaku anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari Fraksi Partai Demokrat berdasarkan surat pemberhentian dengan nomor: 235/SK/DPP.PD/Vll/2023.

Diketahui, Baleo Muda Siregar saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari Fraksi Partai Demokrat.

Ouce Prama Yudha Hasibuan bersama Awaluddin Harahap kuasa hukum Baleo menyebutkan, pihaknya baru saja melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan hak kasasi, dan sudah diterima oleh pihak pengadilan negeri.

“Kita sudah mengupayakan hukum dengan mendaftarkan hak kasasi, dan sudah diterima dengan baik oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sambung Awaludin, pihaknya akan menyerahkan memori hak kasasinya, sembari menunjukkan akta permohonan kasasinya sudah ada.

“Kemudian, akta permohonan kasasinya sudah ada,” ucapnya.

Selanjutnya, Kuasa hukumnya Baleo mengatakan, pihaknya juga akan mengambil langkah dengan menyurati setiap instansi terkait, baik Gubernur Sumut, Bupati dan pimpinan DPRD Padang Lawas Utara.

Langkah itu diambil, Kata Kuasa Hukum Baleo, agar KPU mengetahui bahwasanya tim kuasa hukum Baleo telah melakukan upaya hukum yaitu hak Kasasi yang sudah ditandatangani akta otentik.

Terakhir, Awaludin berharap kepada instansi – instansi terkait supaya menghormati proses hukum yang ada sampai proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Kita harapkan, kepada instansi-instansi terkait supaya menghormati proses hukum yang ada sampai Inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” cetusnya.

Diberitakan sebelumnya dengan judul, Tidak Terima Dipecat Sepihak, Baliho Gugat PAC Demokrat Paluta ke Pengadilan Negeri

Kuasa hukum dari Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dari Fraksi Partai Demokrat Baleo Muda Siregar akan lakukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI.

Hal itu diungkapkan oleh Ouce Prama Yudha Hasibuan dan Awaluddin Harahap selaku kuasa Hukum penggugat, Baleo Muda Siregar kepada awak media, Rabu (25/01/24)

Dalam isi putusan gugatan perkara partai politik tersebut, bahwa Pengadilan negeri Padangsidimpuan (Psp) memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sebelumnya pada Anggota DPRD Paluta Fraksi Demokrat, Baleo Muda Siregar Gugat PAC Demokrat dikarenakan tidak menerima pemecetan secara sepihak terhadap dirinya. Atas hal itu Baleo menggugat PAC Demokrat Paluta ke PN Padangsidimpuan.

Gugatan tersebut dengan nomor nomor registrasi 32/pdt.sus- parpol/2023/PN PSP yang tertanggal 26 September 2023. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *