JAKARTA | Jelajahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginstruksikan satuan kerja (Satker), yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota, untuk meninjau kawasannya yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi dalam mengatasi masalah bencana banjir yang masih sering terjadi di berbagai wilayah.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya koordinasi antarunit di lingkungan Kementerian ATR/BPN guna memastikan langkah-langkah yang diambil benar-benar efektif.
“Agar Direktur Jenderal (Dirjen), mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) agar membuat rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil, yang wilayahnya melintasi sungai yang menjadi sumber bencana banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya,” imbau Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Langkah Konkret untuk Menata Kawasan Sempadan Sungai
Peninjauan terhadap kawasan yang berada di sempadan sungai dinilai sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan penanganan masalah tersebut.
Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh bidang tanah yang berada di sekitar DAS harus diteliti secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang yang berlaku.
“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini harus dilakukan dengan teliti. Jika ada bidang tanah yang sudah telanjur memiliki alas hak dan berpotensi menghambat aliran air, maka perlu dikaji ulang kemungkinan untuk membatalkannya.
Intinya, harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai guna mengurangi risiko banjir di masa mendatang,” tegasnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga meminta agar proses peninjauan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat berjalan secara sinergis dan efektif dalam menekan dampak bencana banjir.
Pengkajian Tata Ruang untuk Wilayah Strategis
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menginstruksikan kepada Plt. Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap sejumlah kawasan strategis.
Kawasan-kawasan tersebut mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), serta Kawasan Semarang-Demak, yang selama ini sering mengalami permasalahan banjir akibat tata kelola ruang yang kurang optimal.
“Perlu adanya kajian menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kementerian harus berperan aktif dalam memberikan masukan pada tahap Persetujuan Substansi (Persub),” kata Menteri Nusron.
Ia menambahkan bahwa dalam proses ini, pemerintah juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.
Koordinasi dengan Pejabat Tinggi Kementerian
Rapat Pimpinan kali ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, para pejabat membahas berbagai langkah teknis yang dapat segera diimplementasikan guna mendukung instruksi Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengawal upaya penataan kawasan sempadan sungai secara ketat, termasuk dengan menertibkan perizinan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko banjir dan meningkatkan ketahanan lingkungan di berbagai wilayah rawan bencana di Indonesia. (JN- Tim)