MEDAN – Anggota DPRD Sumut Komisi D, Rony Reynaldo Situmorang angkat bicara terkait maraknya aktifitas penambangan material Galian C di Kabupaten Langkat. Pasalnya selain diduga tidak memiliki izin resmi, aktifitas tersebut meresahkan masyarakat.
“Kami tidak bisa menganggarkan kegiatan pengawasan Galian C di dinas ESDM karena Petunjuk Teknis (Juknis) dari Menteri ESDM belum ada,” tutur Rony, Selasa (28/9/2021), melalui pesan singkat Whatsapp.
Rony mengakui pengawasan terhadap terhadap Galian C tidak bisa efektif dan belum bisa ditindak lanjut karena Juknis Menteri ESDM belum ada.
“Belum bisa ditindaklanjuti, karena surat tersebut,” jelasnya seraya melampirkan surat status dinas ESDM yang ditandatangi oleh Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Rony mengatakan sejak awal januari 2021,Komisi D DPRD Sumut sudah resah atas keberadaan Galian C Ilegal di Sumut yang tidak terawasi operasionalnya khususnya di Simalungun, Sergai & Langkat.
Bahkan, tambah Rony yang ramah dengan wartawan ketika dimintai keterangan mengungkapkan, Komisi D DPRD Sumut sudah mengundang Dinas ESDM Provsu untuk membahas terkait kondisi ini.
Ia juga menyayangkan Komisi D selaku fungsi yang berperan mengawasi Galian C tidak dapat maksimal karena masa transisi dan terganjal oleh surat tersebut.
“Kami tidak dapat maksimal melaksanakan fungsi pengawasan karena kondisi transisi yang terjadi dan keberadaan surat ESDM itu,” imbuhnya.
Ketika disinggung, terkait pengawasan Galian C menunggu Juknis ESDM untuk sementara ini, dirinya menuturkan kementrian ESDM yang bertanggungjawab beserta legislatif pusat, dan penegak hukum dalam mengawasinya.
“Kementrian ESDM, DPR RI dan Mabes Polri yang mengawasinya,” ujarnya sembari berharap Juknis ESDM segera diterbitkan.
Seperti diketahui, puluhan mahasiswa yang menamakan dirinya Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial (IMPKS) Sumatera Utara menggelar aksi damai di Mapolda Sumut, Senin (27/9/2021).
Dalam aksinya, peserta aksi meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara segera mengusut dan menindak tegas dugaan Galian C illegal yang ada di Kabupaten Langkat.
Adapun Galian C yang diduga illegal dan merugikan Negara itu diantaranya PT. Anugerah Putra Prima Perkasa, PT.Qiton, PT. Pandu Paramita, Aswan dan Agus.
Mahasiswa juga mendesak Polda Sumut menempatkan supremasi hukum diatas segalanya dan pada tempatnya. Pun meminta kepada Bid Propam Polda Sumut untuk memeriksa Dirkrimsus Poldasu karena diduga ada keterlibatan menerima suap dari hasil penambangan illegal di Kabupaten Langkat.
Disamping itu, peserta aksi juga menuntut janji Gubernur Sumatera Utara untuk menutup serta menertibkan Galian C illegal di Kabupaten Langkat.
Dan meminta mencopot Kadis ESDM Sumatera Utara karena diduga ada keterlibatan dibalik beroperasinya Galian C illegal di Kabupaten Langkat.
Kedatangan mahasiswa ini juga menuntut dan mendesak Polda Sumut mengusut tuntas maraknya aktifitas penambangan material Galian C di Kabupaten Langkat. Mereka menduga keberadaan Galian C tersebut tidak memiliki izin resmi sehingga masyarakat menjadi resah.
“Kita lihat banyak investor tidak takut dengan undang-undang dan Hukum, padahal negara ini negara hukum dan kami menduga banyak oknum-oknum aparat yang membekingi Galian C di Langkat,” teriak seorang mahasiswa asal Unimed. (Jai)