Marak APS Caleg di P.sidimpuan, Bawaslu dan Perizinan Diminta Bertindak Tegas

P.sidimpuan– Ketua Generasi Mahasiswa dan Pemuda (Gempas) Padangsidimpuan (Psp) Ady Syahputra Husni Nasution mendesak Bawaslu dan Dinas Perizinan Kota P.sidimpuan bertindak tegas.

Tindakan tegas itu dengan berani melakukan penertiban Baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) terkait pemilihan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Kota P.sidimpuan, Sumatera Utara.

Sebab, APS caleg Pemilu yang dipasang di sejumlah tempat umum itu sudah marak, sehingga mendapat sorotan dari masyarakat yang diduga melanggar aturan dan tidak berizin.

“Kami melihat banyak APS caleg yang dipasang di tempat-tempat umum, seperti di pinggir jalan, di pasar, dan di tempat ibadah, dan diduga banyak yang melanggar Aturan,” kata Ady saat ditemui, Kamis (9/11/2023).

Dikatakan Adi, berdasarkan Imbauan Bawaslu kepada pimpinan Parpol peserta Pemilu, Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), harus dilakukan dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat APS tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Namun realita yang ada, hampir semua APS yang ada, sudah mengangkangi imbauan Bawaslu tersebut. Ditambah lagi, pemasangan APS caleg di tempat-tempat umum.

Hal itu melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, APS caleg hanya boleh dipasang di halaman rumah atau kantor caleg, serta di tempat-tempat yang ditentukan oleh KPU,” kata Ady.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan imbauan Bawaslu, seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dinas Perizinan Kota P.sidimpuan, terkait pemasangan APS Caleg yang melanggar aturan.

Dan kami meminta Bawaslu dan Dinas Perizinan untuk segera menertibkan APS caleg yang melanggar aturan dan tidak berizin,” tegas Ady. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *