P.SIDIMPUAN– Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menciduk RH alias Kadeng (44), gegara nekad transaksi sabu, pada Jumat (4/8/2023) sore.
Bukannya bertobat karena pernah menjadi mantan narapidana (Napi), Kadeng malah tidak kapok dan nekad mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumahnya.
Diketahui RH ditangkap saat bertransaksi didepan rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek lV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan-.
AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan bahwa, penangkapan Kadeng berawal dari info masyarakat yang resah atas perbuatannya.
“Bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, kami mengamankan tersangka di depan Rumahnya,” ungkap Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (5/8/23) sore.
Lebih lanjut, kata Kasat, setelah mengamankan tersangka, personil bersama Kepling menggeledah kamar tidur Kadeng. Hasilnya, personil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
“Benda itu berada di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang tergantung di Kamar tersangka. Total berat barang bukti sabu yang kami amankan yaitu 1,92 Gram,” imbuh AKP Jasama.
Selain itu, sambung Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone warna biru milik Kadeng yang diduga kuat sebagai sarana untuk melakukan transaksi sabu. Dan, personil juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 ribu milik Kadeng.
“Uang itu juga kuat dugaan merupakan hasil transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka,” beber Kasat
Terhadap personil, kata Kasat, Kadeng mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari seorang pria berinisial, S di Kelurahan Kantin, Kecamatan P.sidimpuan Utara.
Menanggapi pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terkait barang haram yang diperoleh Kadeng.
“Namun pelaku (S-red) yang kami curigai sudah tidak berada di tempat. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres P.sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (JN-Irul)