TANJUNGBALAI – Tega mukulin anak di bawah umur, hanya karena merasa tidak senang dilerai saat bertengkar dengan istrinya. Pria inisial RA (25) warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Tanjung Balai akhirnya berurusan dengan polisi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat dikonfirmasi kru media ini, Kamis (6/1/2021) membenarkan penangkapan tersangka pemukul anak dibawah umur tersebut.
“Iya benar, tersangka diamankan berdasarkan laporan ibu kandung korban bernama RP,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres, RP (52) ibu kandung korban warga Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara itu sehubungan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang bernama JH (17) masih pelajar.
Lebih lanjut, kata Kapolres, kejadian pemukulan bermula pada Senin (5/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB terjadi di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tnjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Pada saat itu korban JH yang masih berstatus anak dibawah umur melerai tersangka pelaku yang sedang cekcok dengan istrinya. Merasa tidak senang dilerai, pelaku langsung mukulin dengan tangan kanannya ke wajah korban. Sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibirnya,” terang AKBP Triyadi.
Atas penganiayaan tersebut, Ibu kandung korban merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakan Triyadi, berdasarkan laporan ibu kandung korban, personil opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, dan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda M Fahrurrozy melakukan cek TKP dan penyelidikan di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak (pasar) Suprapto.
Selanjutnya, pada Selasa (4/1/2022) pukul 07.30 WIB di dapat informasi bahwa tersangka sedang berjualan di pajak Suprapto. Lalu tim opsnal bergerak dke TKP yang di maksud dan sekira pukul 07.50 WIB tersangka berhasil di amankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka di persangkakan pasal 80 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. (Kurniawan).