Law Office Of Jun Cai & Parthers Gelar Seminar Kepailitan dan PKPU

MEDAN – Law Office Of Jun Cai & Partners kembali mengadakan seminar tentang kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan di Lobby Office Tower Podomoro City Deli Medan, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, yang pertama kalinya telah mengadakan seminar pada bulan Januari 2022 dengan topik pembahasan yang berbeda.

Jun Cai selaku pimpinan Law Offices Of Jun Cai & Partners menjelaskan bahwa selalu berupaya memberikan informasi-informasi penting yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perkembangan hukum dan hal-hal lainnya melalui kegiatan seminar yang sering dilakukan yang tentunya bermanfaat tidak hanya bagi peserta seminar namun bagi masyarakat pada umumnya.

Kemudian, Herta Rajagukguk Advokat dan Kurator dari Kantor Jun Cai & Partners sebagai salah satu panitia penyelenggara seminar mengatakan, bahwa dalam seminar sebelumnya, pembahasan topik adalah terkait masalah tentang Arbitrase dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pengungkapan Harta secara Sukarela (PPS) maka kali ini topik Seminar tentang Kepailitan dan PKPU dengan judul ‘Solusi Penyelesain Utang Dengan Mekanisme PKPU/Pailit’.

Dikatatakan Herta, bahwa pada situasi sekarang ini dimana efek dari pandemi Covid-19 masih sangat dirasakan terutama oleh para Pelaku Usaha. Situasi dan bisnis usaha masih belum berjalan secara normal.

“Pandemi Covid-19 banyak membawa dampak yang tidak menguntungkan, baik terhadap Debitur maupun Kreditur. Pembayaran utang dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak lancar seperti utang Bank, utang supplier, utang pajak, gaji karyawan dan belum lagi biaya operasional usaha yang cukup tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan permasalahan utang piutang ini kalau tidak segera diatasi akan semakin membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan usaha baik terhadap usaha debitur maupun terhadap usaha kreditur.

Bahkan Usaha bisa jadi bangkrut dan bahkan tutup karena tidak beroperasi lagi sama sekali. Untuk mengatasi persoalan utang piutang ini, bagaimana solusi yang dapat dilakukan, apa langkah hukum yang lebih tepat baik yang dilakukan oleh debitur maupun oleh kreditur.

Herta menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dalam Pasal 222 disebutkan, bahwa debitur atau kreditur dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang jika telah memenuhi syarat minimal ada 2 kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

“Dan syarat untuk mengajukan permohonan pailit juga sama sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu syaratnya harus minimal ada 2 kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana,” pungkasnya.

Sebagai Pembicara dalam seminar tersebut adalah Alfahmi Khairi Manurung, Advokat dan Kurator dari Kantor Hukum Jun Cai & Partners, judul materi ‘Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)’.

Bernard Nainggolan, Advokat dan Kurator yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKAPI (Ikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia) judul materi ‘Penyelesaian Utang dengan Kepailitan/PKPU’

Marudut Simanjuntak, Advokat dan Kurator dari Simanjuntak Marudut & Partners, judul materi ‘Problem PKPU dan Kepailitan’.

Peserta Seminar yang hadir tidak hanya dari kalangan pengusaha, namun banyak juga dari kalangan Advokat.

“Semoga materi yang sudah disampaikan oleh para pembicara tadi bermanfaat bagi para peserta dan bagi kita semua,” tutup Herta Rajagukguk. (JNS/Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *