MEDAN – Masyarakat mengeluhkan Lapak Judi berkedok Warung Kopi di Jalan Bandar Baru, Kecamatan Medan Timur, tepatnya di Warung Kopi berlabel Amin dan berseberangan Jalan dengan RS Pirngadi Medan.
Salah seorang warga sebut saja Ibu Ani yang merupakan warga sekitar, dan tidak ingin disebut identitasnya mengatakan, suaminya kerap tidak memberikan uang untuk kebutuhan rumah tangga semenjak Lapak Judi jenis ‘Tembak Ikan’ itu beroperasi.
“Semenjak Lapak Judi itu ada, suami saya tidak pernah kasih uang belanja bang,” ujar Ibu Ani sembari sesekali meneteskan air mata.
Ibu Ani menuturkan, ketika suaminya dimintai uang belanja, usai pulang berjualan di pasar pagi, sering beralasan duit hasil jualan hendak dipakai bayar utang.
Bahkan, dirinya juga mengira suami selingkuh dengan wanita, hingga akhirnya Ibu Ani mengikuti suaminya yang kedapatan sedang bermain judi ketangkasan jenis ‘Tembak Ikan’.
“Kukira selingkuh dia bang, ternyata asal pulang dari pajak (pasar), dia main judi disitu bang, hampir tiap hari,” ungkap Ibu Ani seraya berharap penegak hukum berani menutup lokasi judi itu.
Seperti diketahui, Judi bertentangan dengan hukum, undang-undang norma agama, serta turut mengancam masa depan generasi muda di daerah itu.
Hingga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dengan nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021,yakni upaya pemberantasan perjudian.
Sayangnya, instruksi tersebut terkesan ‘Isapan Jempol”, pasalnya instruksi tersebut tidak dijalankan oleh personilnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, Iptu Japri Simamora SH, ketika dikonfirmasi, Sabtu(20/11/2021), melalui telepon selular mengatakan, akan mengecek lokasi Lapak Judi tersebut.
“Nanti kita cek dulu yah lae,” ujar Iptu Japri Simamora seraya menutup teleponnya. (Pasrah S)