Kualitas Layanan Pajak PBB Dipertanyakan, Begini Alasan BKD Sidempuan

SIDEMPUAN – Lantaran belum diterbitkan setruk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat Kota Padang Sidempuan akhirnya memprotes pelayanan Pemko Padang Sidempuan.

Masyarakat yang ingin membayar pajak sampai saat ini setruk pembayaran tak kunjung dikeluarkan.

Hal itu disampaikan beberapa sumber media ini. MC kepada jelajahnews.id sangat menyesalkan sikap pemerintah di kepemimpinan Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution.

Lamanya penerbitan setruk tersebut, warga merasa khawatir dengan beban denda pajak, lantaran setruk PBB P2 belum dikeluarkan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Padang Sidempuan.

“Bagaimana kami mau membayar PBB, kalau setruk pembayaranya belum kami terima. Apalagi, saat ini jatuh tempo sudah lewat, sementara setruk PBB P2 sampai saat ini belum kami terima. Ini jelas, ada unsur terkesan menjebak kami sebagai masyarakat agar dikenakan denda pajak,” ujar M, Senin (13/6/2022).

Menanggapi hal itu, Kasubbid Badan Keuangan Daerah Kota Padang Sidempuan, Muhammad Kifli Hutagalung mengakui belum terbitnya setruk pembayaran PBB tersebut.

“Masalahnya belum terbit setruk pembayaran PBB, Insyah Allah di Minggu akhir dibulan ini sebelum tanggal 27 sudah bisa terbit PBBnya,” ungkapnya.

Muhamad Kifli Hutagalung mengatakan, kendala belum dikeluarkan setruk PBB karena waktu lalu pihaknya melakukan survey ke lapangan, dan menemukan ada masalah peralihan Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kendalanya adalah NJOP mau kita sesuaikan, kan sudah 8 tahun tidak pernah disesuaikan dari tahun 2014, jadi kita kan mesurvey hargalah,” terangnya.

Kata Kifli, sebelumnya tidak ada masalah, karena kepatuhan warga terhadap pembayaran PBB, pihaknya pun mengapresiasi kepatuhan warga tersebut.

“Kita apresiasi warga untuk pembayaran PBB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kifli mengatakan untuk pembayaran PBB, warga dapat menyetor melalui Bank atau aplikasi online.

Sedangkan secara manual bisa dibantu oleh Kepling menyetor ke Bank dengan pembayaran per item dan akan diberikan bukti kwitansi pembayaran.

“Untuk pembayaran PBB, kita juga melakukan jemput bola dengan di pembantukan oleh pihak kelurahan. Pengutipan itu Sah,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan keterlambatan penerbitan setruk pembayaran.

“Bagaimanapun kita memohon maaf kepada masyarakat terkait kendala keterlambatan setruk pembayaran PBB. Untuk penerbitan setruk kami usahakan tanggal 22-23 sudah bisa dilayani, paling lambat tanggal 27,” pungkasnya.

Dikatakan Kifli lagi, bahwa NJOP yang selama ini digunakan adalah NJOP tahun 2014 dan saat ini sedang di update ke NJOP tahun 2022.

“Selama ini NJOP yang digunakan tahun 2014, dan saat ini yang diterbitkan tahun ini adalah NJOP tahun 2022,”, tandasnya. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *