Kompetensi ASN Sumut Perlu Terus Dikembangkan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan ASN bisa tampil sebagai aparatur yang profesional, amanah dan bermartabat sehinggga mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Asren Nasution saat membuka Forum Perangkat Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Rabu (23/3/2022). Forum ini diikuti para Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Bappeda Kabupten/Kota se-Sumut dan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.

Menurut Asren, bumi dan alam semesta yang kaya raya ini bisa dikelola dengan baik untuk kemakmuran jika memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kuat dan handal. “ Bumi dengan tujuan penciptaannya hanya bisa diserahkan, dititipkan kepada manusia-manusia yang memiliki SDM yang kuat. Jadi SDM yang kuat itulah yang diberikan Tuhan kesempatan untuk bisa mengelola kemakmuran dunia ini,” ujarnya.

Karenanya, sumber daya aparatur wajib untuk terus dikembangkan, karena aparatur memliki tugas sebagai perencana, pelaksana, pengawas, penyelenggaraan tugas umum pemerintah untuk pembangunan nasional, serta pelaksana kebijakan publik pemerintah. “ASN juga menjadi panutan dalam masyarakat, karenaya di era industri yang semakain canggih perlu peningkatan kompetensi bagi aparatur,” harap Asren.

Asren juga berharap, forum tersebut dapat mendorong kabupaten/kota untuk memperioritaskan peningkatan kompetensi aparatur dengan mengikutsertakan baik Diklat maupun Bimtek. BPSDM Sumut siap memfasilitasi bagi daerah-daerah yang kesulitan untuk mengirimkan aparaturnya, bisa menggunakan aplikasi Simartabat, sistem belajar mandiri tanpa sekat dan tanpa biaya apapun

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution selaku narasumber mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi ASN dapat dilakukan dengan melaksanakan Sistem Merit, karena sudah diamanatkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Bila sistem ini berjalan dengan baik, mulai dari kebutuhan ASN, pengembangan karir sampai nanti di usia batas pensiun telah diatur secara sistematis, sehingga tidak ada lagi diskriminasi,” jelasnya.

Begitu juga dalam pengisian jabatan pengembangan karir ASN yang bisa didapatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan dapat diukur berdasarkan kinerja. Faisal berharap, Sistem Merit yang sudah berjalan di Pemprov Sumut pada tahun 2022 ini bisa juga ditularkan ke kabupaten/kota.