Kemenkumham Sumut Beri Penguatan dan Evaluasi Kantor Imigrasi Pematang Siantar

SIANTAR – Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili tim monitoring IPK IKM melakukan penguatan dan monitoring serta evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK/IKM) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Rabu (23/3/2022).

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Sumut ini, kehadiran Tim disambut baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Mulyadi, staf dan admin aplikasi IPK/ IKM.

Tim monitoring IPK IKM terdiri atas Kabid HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumbangaol dan admin Survei Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Flora Nainggolan.

Dikatakannya lagi, seluruh jajaran harus berpartisipasi aktif untuk meningkatkan IPK/IKM, dan perlu disusun strategi bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan bisa memberikan feedback yang baik terhadap layanan yang diberikan.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi menjelaskan, terkait mekanisme dan pelaksanaan survei IPK-IKM dan survei integritas pada Kanim Pematang Siantar.

Sedangkan, dalam pelaksanaan survei terdapat hasil survei yg naik turun, namun untuk ke depannya akan semakin diperhatikan dan diperkuat di dalam pengisian survei untuk peningkatan kualitas layanan publik.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan mengunjungi ruang layanan dan menyaksikan pengisian survei layanan oleh masyarakat. (Pasrah)