Padangsidimpuan: Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga jaringan narkotika jenis sabu dibuat tak berkutik oleh tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres kota Padangsidimpuan (Psp), Provinsi Sumut, Kamis siang, (16/09/2021).
Informasi yang dihimpun, Tersangka perempuan berinisial AB alias Mak Bilqis(31) bersama rekannya sebagai Joki berinisial BR(25), kedua tersangka tersebut beralamat dijalan Alboin Hutabarat Gang Dame Satu, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI Kecamatan Psp Selatan kota Psp.
Kapolres Psp AKBP Juliani prihartini S.I.K.M.H melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar, S.H, mengatakan Tim Patroli reaksi cepat (PRC) sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi Lestari tepatnya di sebuah loket taxi akan ada penjemputan paket narkoba.
Mendapat laporan tersebut, kata Kasat, kemudian Tim PRC menuju ke TKP yang di infokan. Setibanya di TKP, Tim PRC berhasil mengamankan dua tersangka yakni Mak Bilqis(31) dan jokinya seorang pria berinisial BR(25) dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput satu kotak intermi.
Sesampainya tersangka di TKP, sambung Kasat, tersangka mengambil kotak intermi di loket yang pengirimanya dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tak mau menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan. tersangka BR sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Saat tersangka digeledah, di dalam kotak intermi ditemukan satu bungkusan yang berisikan narkoba jenis shabu seberat 5,45 gram, ucapnya
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Psp,” tuturnya AKP Rudi Siregar. (Irul Daulay)