P.Sidimpuan| Jelajahnews.id – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp), Yunius Zega mewakili Kajari Psp Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, memberi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Psp dilaksankan di lapangan upacara sekolah SMAN 3 Psp pada, Kamis (22/02/2024), sekira pukul 17:30 Wib.
Penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah bertemakan ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’, dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara.
Hadir juga Kadis Kominfo Psp, Bagian hukum Setda Kota Psp, Camat Psp Selatan, para Kasi, Fungsional, dan Staf Intelijen Kajari Psp, Kepala Sekolah dan para Guru SMA Negeri 3 Psp, serta seluruh siswa dan siswi SMAN 3 Psp.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega,SH.MH memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan hukum.
Kemudian Kasi Intelijen Kejari Psp, Yunius Zega menyampaikan, materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan para siswa melalui penyalahgunaan media sosial, serta menyampaikan bahaya dan ancaman hukuman yang akan diterima apabila melakukan tindak pidana tersebut
Diera Teknologi Canggih, Kejari Ajak Siswa Bijak Bersosial Media
Selanjutnya Kasi Intelijen Kejari Psp menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di era Teknologi canggih saat ini seperti Penyalahgunaan Sosial Media dan Penyalahgunaan Narkotika.
Disampaikanya, agar siswa/siswi senantiasa mawas diri terhadap penggunaan sosial media. Sebab, apabila melakukan pelanggaran tentang ITE, akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Sosial Media seperti penyebaran berita hoaks, bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media.
Disebutkan Kasi Intel Kajari Psp, untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pihaknya mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial.
Bahaya dan Dampak Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Terkait penyalahgunaan narkotika, Kasi Intelijen Kejari Psp juga menyampaikan Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja.
Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional.
Kasi Intelijen juga menyampaikan kepada para siswa/siswi mengenai jejak digital yang tidak akan pernah hilang di media sosial. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyalahi hukum, jejak digital atas perbuatannya tersebut tidak akan pernah hilang dan nantinya akan merugikan seseorang tersebut di masa depan.
Kacabdis Samapaikan Ke Siswa Untuk Punya Karakter Yang Tangguh dan Jujur
Sementara Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Oloan Nasution, S.Pd juga menyampaikan kepada siswa-siswi untuk mempunyai karakter yang Tangguh dan Jujur di dalam diri siswa-siswi sebagai kunci kesuksesan.
Oloan Nasution juga menyampaikan untuk mencapai Kurikulum Merdeka para siswa/i harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, ia mengajak siswa-siswi untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut. Kemudian ia memaparkan materi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Negeri 3 P.Sidimpuan.
Dalam kegiatan tersebut, mendapatkan antusiasme yang tinggi dari siswa-siswi SMA Negeri 3 P.Sidimpuan terbukti dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.
Diakhir acara, Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Psp membagikan souvenir untuk siswa/i SMA Negeri 3 P.Sidimpuan sebagai cenderamata kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Untuk diketahui, program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejari Psp dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum.
Selain itu, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut juga dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar. (JN- Irul)