Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat, Pemkab Taput dan Toba Gelar Pertemuan Dengan Dirjen Kementerian LHK

TAPUT – Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dan Wakil Bupati Toba, Toni Simanjuntak bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Republik Indonesia, Bambang Suprianto mengikuti kegiatan Kickoff Meeting pelaksanaan indentifikasi dan verifikasi terpadu calon hutan adat di Kabupaten Taput serta Kabupaten Toba bertempat di auditorium Kantor Pemkab Toba, Balige, Rabu (6/10/2021).

Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat, dan indikasi pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian serius dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk segera di selesaikan oleh pihak-pihak terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menindaklanjuti itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2021 tertanggal 21 Juni 2021 tentang langkah-langkah penyelesaian permasalahan hutan adat dan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba.

“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar kawasan Danau Toba, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara. Pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dihormati dan dilindungi akan tetapi juga harus dipenuhi,” ujar Nikson Nababan mengawali.

Sebagaimana diketahui, lanjut Nikson, bahwa persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian kita. Diberbagai wilayah tanah air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut. Hal ini diharapkan bersama tidak terjadi di daerah sekawasan Danau Toba yang di cintai ini.

“Perlu kami beritahukan bahwa Pemkab Taput juga sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini. Hal ini ditunjukkan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Taput Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah. Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum negara RI. Oleh karena itu, khusus untuk wilayah Kabupaten Taput, keberadaan masyarakat hukum adat yang sering digambarkan keberadaannya “antara ada dan tiada”, tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Satu hal yang penting bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada, dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut khususnya di Kabuparen Taput,” tambah Bupati dari Partai PDI-P itu.

Kemudian, setelah Perda tersebut terbit, sambungnya, pada saat ini dalam proses pembentukan peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum serta dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat Kabupaten.

“Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat, baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput.
Kepada Bapak Dirjen, kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani, kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat di bidang pangan,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bambang Suprianto menyampaikan, mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat, yang nantinya akan diakui melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya.

“Keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami di Kementerian LHK untuk memberikan status penetapan hutan adat terhadap areal-areal dalam wilayah adat yang selama ini dikelola secara adat sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing. Oleh karena itu, Saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta Forkopimda agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar,” sambut Dirjen Bambang.

Untuk diketahui, 8 (delapan) Kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai kini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat. Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utarw, Heber Tambunan, Kabag Prokopim, Sasma Situmorang, beberapa Camat Pemkab Tapanuli Utara dan staff lainnya. (Ganda Hutapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *