Hut RI ke-78, Wali Kota Serahkan Remisi Umum ke 681 Napi Lapas P.sidimpuan

P.Sidimpuan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan remisi umum (RU) sebanyak 681 orang Narapidana (Napi).

Pemberian remisi ini diberikan dalam rangka Hut RI ke- 78 tahun 2023 yang digelar di dalam halaman Lapas P.sidimpuan, Kamis (17/08/23).

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI pada peringatan HUT RI, setiap tahunya Lapas/ Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia memberikan Remisi Umum kepada Napi guna mengurangi over kapasitas.

Tampak dalam upacara penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Wali Kota P.sidimpuan, Irsan Efendi Nasution didampingi Wakil Wali Kota P.sidimpuan, Arwin Siregar.

Hadir dala upacara, Kapolres Kota P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Letkol Inf Amrizal Nasution, Danyon 123 Rajawali.

Juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Kota P.sidimpuan, Ketua DPRD Kota P.sidimpuan, dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Padangsidimpuan.

Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutanya dibacakan oleh Wali Kota P.sidimpuan, Irsan Efendi Nasution menyampaikan, bahwa Remisi unum merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Napi yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas.

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas ( selesai ) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Dari 681 orang Narapidana yang mendapatkan RU pada 17 Agustus 2023 di Lapas Kelas IIB P.sidimpuan terdiri dari berbagai kasus seperti Kasus Narkoba, Pencurian, Pembunuhan dan kriminal umum lainnya.

Dimana penyerahan remisi umum ini, satu orang narapidana dinyatakan bebas langsung. (JN-Irul)