P.sidimpuan : Aksi pencurian Handphone dan sepeda motor (Septor) di kos-kosan jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan akhirnya pelaku ditangkap Polisi.
Dalam pengungkapan kasus pencurian Hp dan septor tersebut pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (14/08/23) sekira pukul 17.00Wib.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Psp, AKP Maria Marpaung, melalui Kasi Humas, Kompol L Sihaloho, Kamis (17/8) pada pres realesenya di group What’s App.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, pelaku ada dua dalam aksi pencurian tersebut, yang mana tersangka pertama yang ditangkap yakni berinisial ASM dan MGH (34) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diinterogasi petugas, pelaku ASM mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama rekanya bernama MGH (34) warga Kelurahan Batang Tura Suru Mambeh, Kacamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Setelah itu polisi menetapkan tersangka MGH sebagai DPO. Tak memakan waktu lama, akhirnya tersangka MGH ditangkap tim tekab anti bandit Satreskrim Polres P.sidimpuan berkat informasi masyarakat atas keberadaan tersangka.
“Dari pengakuan itu, tekab memburu keberadaan tersangka MGH. Lalu, tekab mendapat info bahwa, MGH berada di salah satu Loket angkutan antar kota di Batunadua, Kota Psp. Dan akhirnya, berhasil menangkap tersangka MGH,” ungkap Kompol L Sihaloho.
Kompol L Sihaloho menjelaskan kronologi kejadian pencurian berawal pada, Senin (21/3/2023) lalu sekira pukul 05.20 Wib, diduga MGH dan ASM masuk ke dalam kos-kosan korban Mahasiswi bernama, Ainia Widi Alfhatiha Siregar (22) berada di Jalan Imam Bonjol, Kel. Padangmatinggi, Kec. P.sidimpuan Selatan.
Kemudian, saat bangun dari tidurnya, lanjut Sihaloho, korban tak menemukan lagi Handphone yang sebelumnya ia letakkan di sebelah tempatnya tidur. Tak hanya itu, saat korban pergi ke dapur ia melihat sepeda motornya dengan nomor polisi BK 5063 ZAH sudah raib dari dapur.
“Korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polres Psp,” tutur Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan korban, sambung Kasi Humas, personel tekab melakukan serangkaian penyelidikan. Walhasil, tekab berhasil mengamankan, ASM.
Kepada petugas, ASM mengaku bahwa, ia menjalankan aksinya tak sendiri. Ia bersama MGH (DPO) turut melakukan pencurian Handphone dan sepeda motor milik korban.
“Dari sana, tekab memburu keberadaan tersangka MGH. Lalu, tekab mendapat info bahwa, MGH berada di salah satu Loket angkutan antar kota di Batunadua, Kota Psp. Dan akhirnya, berhasil menangkap tersangka MGH,” pungkas Sihaloho
Saat tersangka pelaku ditangkap lalu diinterogasi, pelaku MGH mengaku bahwa ia bersama rekanya ASM melakukan pencurian mengambil Handphone dan sepeda motor milik korban.
“Guna prose penyidikan lebih lanjut, tim Tekab Sat Reskrim Polres P.sidimpuan mengamankan tersangka MGH dan membawa ke Polres P.sidimpuan,” tandas Kasi Humas menutup. (JN-Irul)