Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Penganiayaan

editor - Selasa, 07 Juli 2026 17:44 WIB
Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Penganiayaan
Thomas Tarigan SH MH serta Suhandri Umar SH ketika di Mapolrestabes Medan.(istimewa)

MEDAN -Lince Manalu melaporkan Kepala BNN Deli Serdang berinisial JT atas dugaan penganiayaan terhadap SH anak dari pelapor.

Adapun laporan itu dilayangkan wanita berusia 65 tahun ini ke Mapolda Sumut, Jumat (3/7/2026) sore. Adapun laporan itu sesuai dengan laporan Nomor: STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.

Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 terjadi di kantor Satreskrim Polrestabes Medan pada 2 Juli 2026.

Baca Juga:
Informasi yang didapatkan awak media, terlapor menendang korban sebanyak 2 (dua) kali, dimana korban mangalami sakit dan menimbulkan sesak di bagian dada.

Terlapor mengatakan bahwa korban sebagai provokator atas kejadian pengrusakan mobil dinas milik Sat Pol PP. Atas kejadian ini, pelapor yang adalah orang tua kandung korban datang ke SPKT Polda Sumut agar pelaku dapat diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

"Jadi, saya harapkan agar terlapor ini diusut. Selain itu, saya meminta agar anak saya dibebaskan karena anak saya tidak bersalah. Anak saya tidak pernah menjadi provokator seperti yang dituduhkan oleh mereka," ungkap Lince.

Sedangkan tim kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa prilaku dari terlapor ini sudah dilewat batasan.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
BNN
 
Komentar
 
Berita Terbaru