Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Sebulan Berlalu, Tiga Warga Medan Masih Menanti Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Penganiayaan di PT CIP

editor - Rabu, 01 Juli 2026 15:37 WIB
Sebulan Berlalu, Tiga Warga Medan Masih Menanti Kepastian Hukum atas Laporan Dugaan Penganiayaan di PT CIP
Pelopor Sendy Jansetia Putra, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting dan dugaan alat bukti

MEDAN -Lebih dari satu bulan setelah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sunggal, tiga warga Kota Medan, yakni Sendy Jansetia Putra, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting, mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang mereka sampaikan. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan agar memberikan kepastian hukum sebagai pelapor.

Sendy Jansetia Putra menjelaskan, peristiwa yang mereka laporkan bermula ketika dirinya bersama Dina Laruise dan Afridayanti Ginting mendatangi kantor PT CIP di Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (21/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengambil rangka becak barang serta 19 galon air minum merek Aqua yang masih berada di becak barang yang terpasang pada sepeda motor Honda Verza. Menurut Sendy, sepeda motor tersebut sebelumnya telah ditarik oleh PT CIP.

Selain mengambil barang-barang tersebut, mereka juga bermaksud meminta surat serah terima penyerahan sepeda motor sebagai bagian dari administrasi. Namun, menurut keterangan Sendy, tujuan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

"Awalnya kami datang hanya untuk mengambil rangka becak barang, 19 galon Aqua, dan meminta surat serah terima sepeda motor. Namun, di lokasi justru terjadi cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap kami," ujar Sendy kepada wartawan di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (29/6/2026) malam.

Ia menuturkan bahwa dalam insiden tersebut dirinya, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting diduga menjadi korban pemukulan. Selain itu, telepon genggam milik Dina Laruise dan Afridayanti Ginting disebut dirampas sebelum kemudian dibanting ke lantai.

Pada hari yang sama, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Dalam laporannya, ketiga pelapor meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan yang mereka alami, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi sebagai barang bukti, serta menindak enam orang yang mereka laporkan dalam perkara tersebut.

Meski mengapresiasi Polsek Sunggal karena telah menerima laporannya, Sendy berharap proses penanganan perkara dapat segera dituntaskan. Menurutnya, lebih dari satu bulan berlalu sejak laporan diterima, tetapi mereka masih menunggu perkembangan yang memberikan kepastian hukum.

"Kami mengapresiasi Polsek Sunggal yang telah menerima laporan kami. Namun, kami berharap penyidik, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), dan Kapolsek Sunggal dapat segera mengusut tuntas perkara ini sehingga ada kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media belum memperoleh balasan.

Pihak PT CIP juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Seluruh keterangan mengenai dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak PT CIP. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru