Minggu, 07 Juni 2026 WIB

Tim Advokasi Parsadaan Pomparan Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Polres Samosir

editor - Jumat, 05 Juni 2026 09:37 WIB
Tim Advokasi Parsadaan Pomparan Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pengeroyokan di Polres Samosir
Tim Hukum dan Advokasi Parsadaan Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia-Portibi

Korban mengaku sempat mempertanyakan jaminan keselamatan dirinya apabila hadir memenuhi undangan tersebut.

Namun, menurut keterangan korban, perangkat kelurahan menyampaikan bahwa dirinya akan aman apabila datang ke lokasi.

Setelah hadir secara sukarela, korban justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh.

Tim hukum menegaskan tindakan main hakim sendiri maupun pengeroyokan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum karena setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya meminta Polres Samosir segera menerbitkan Sprint Lidik, memberikan SP2HP kepada korban, memeriksa korban dan saksi-saksi, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.

"Kami percaya institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Samosir, memiliki komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan tidak membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang di tengah masyarakat," ujar Esron.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru