P.SIDIMPUAN – Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara serta 25 orang saksi dipanggil Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (PSP) untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan BTT Kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan PSP TA 2020.
Mereka dipanggil untuk didengar keterangannya, sekaligus pengumpulan data mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Monitoring Covid-19 TA 2020, seperti pengalihan asset mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Dinas Kesehatan PSP TA 2020.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri PSP pada Belanja Tidak Terduga ( BTT) di Dinas Kesehatan TA 2020, tim penyelidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dengan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.
“Dugaan korupsi tersebut pertama, dalam pengelolaan BTT untuk Kegiatan Operasional Monitoring Covid 19 pada Dinas Kesehatan Kota PSP TA 2020,” tandas Kajari PSP, Hendry Silitonga, Rabu (05/01/2022), didampingi Kasi Intel Asnawi, Kasi Pidsus Yuni Hariaman, Kasi BB Irvino Rangkuti.
Dikatakan Hendry, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dan kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor: PRINT 01/L,2.15/Fd.1/01/2022 tertanggal hari ini, 5 Januari 2022. Dan segera setelah ini kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi dan melakukan upaya-upaya pro yustisia sesuai ketentuan KUHAP,” sambungnya.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan kedua, Pengalihan Fungsi Aset Mobil Penyuluhan pada Dinas Kesehatan PSP Tanpa Prosedur. Tim penyelidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan asset milik daerah Kota PSP, yakni Mobil Toyota Hilux Double Cabin 4×4 warna putin BB 8583 F.
Namun, belum ditemukan unsur kerugian keuangan negara karena mobil tersebut masih menjadi asset Pemko Padangsidempuan. Sehingga pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini kepada APIP (Inspektorat PSP).
Hasil penyelidikan berikutnya, Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun anggaran 2021, tim penyelidik belum menemukan perbuatan melawan hukum.
“Dalam kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan PSP tahun anggaran 2021 karena masih dalam tahap pengerjaan oleh rekanan, sehingga untuk sementara penyelidikannya ditutup,” ujarnya. (Irul)