Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Ditahan

Hukrim, Medan351 views

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) tahan dua tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, dengan biaya sebesar Rp 13,6 milliar Tahun Anggaran 2018 bersumber dari APBD Kota Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah Mukhyar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tersangka Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima.

Kedua tersangka tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah saat digiring tim Kejaksaan hendak memasuki mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.

Dikatakan Yos, Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan, terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak.

Dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan tersangka Mukhyar dan Raden Roro Eliana Susilawati, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 Milliar.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kata Yos, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, dilakukan penahanan terhadap Mukhyar ke Rutan Tanjung Gusta dan Raden Roro Eliana Susilawati ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.

Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022),” ujar Yos A Tarigan. (JNS-BTM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *