MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif M.Pd memohon doa kepada warga Medan khususnya warga Dapil II agar Perda No. 5 Tahun 2015 bisa di Perwalkan tahun 2024. Dengan di perwalkannya Perda tersebut diharapkan kemiskinan bisa hilang di Kota Medan.
“Perda ini bertujuan mengamanahkan Pemko Medan untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan ini,”ucapnya pada Sosper No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Medan di sekolah MTS Istiqlal jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Amaliyah Lingkungan 6 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Dan Jalan TM Pahlawan / Lapangan Serbaguna Masjid Al Aqobah Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Minggu (17/03/2024).
Anggota Komisi I ini menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat 20 pasal dan 12 bab. Di mana Pasal 13 menyebutkan mengamanahkan Pemko Medan untuk mengalokasikan 10persen PAD nya untuk mengentaskan kemiskinan.
Pengalokasian tersebut bisa berbentuk bantuan program kerja atau bantuan-bantuan sosial lainnya. “Bantuan-bantuan itu akan besar sekali dampaknya untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota Medan jika Perda ini sudah di perwalkan,”ucapnya.
Kastini, Kepala Lingkungan 6 Terjun yang hadir dalam acara tersebut menegaskan kepada warga Dapil II khususnya Marelan Yang belum pernah mendapatkan bantuan bisa memberikan datanya ke Kepala Lingkungan terdekat agar dicek dan didaftarkan untuk mendapatkan bantuan.
“Ibu-ibu yang belum medapatkan bantuan agar menyerahkan datanya ke Kepling masing-masing untuk didaftarkan ke Dinas Sosial agar mendapatkan bantuan dari pemerintah,”tegasnya.
Wanita berhijab ini juga mengeluhkan Mengeluhkan DTKS yang ada di Kota Medan. Di mana dalam DTKS, data warga yang sudah meninggal masih nendapatkan bantuan. Sementara bantuan tersebut sudah dikembalikan kekecamatan tapi tetap saja bantuanya tiap bulan keluar.
“Ada data orangnya sudah meninggal tapi datanya masih keluar dan setelah bantuannya dikembalikan di kecamatan tetap saja datanya keluar. Maunya kalau bantuannya di kembalikan datanya bisa digantikan degan yang lainnya,”ucapnya.(jns)