MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd menghimbau warga Kota Medan untuk tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Karena Perda tentang sampah sudah di Perwalkan di awal tahun 2024.
“Perda tentang sampah memiliki 37 pasal dan 17 bab yang mengatur tentang persampahandan sudah di Perwalkan oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M,”ujarnya pada Sosperda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan di Kota Medan. Di Jalan Titi Pahlawan Gang Pringgan Lorong Capah Lingkungan 8 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (27/01/2024).
Lanjut Latif, Perda ini memiliki visi misi yang luar biasa. Di mana Perda ini ingin menjadikan kota Medan menjadi kota yang bersih, asri dan bebas dari sampah. ” Untuk itu, Kita sudah berkewajiban untuk menjalankan Perda ini sebaik-baiknya,”tegasnya.
Sekarang ini, tanggung jawab kebersihan dan persampahan dikomando oleh pihak Kecamatan masing-masing. Pengentasan persampahan merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan. “Jadi bagi warga yang ingin lingkungannya lebih bersih silahkan jumpai Camat masing-masing melalui Kepling dengan menyampaikan aspirasinya terkait kebersihan tersebut,”ujarnya.
Saat ini Pemko Medan sedang gencar-gencarnya membuat program eco enzyme. Di mana eco enzyme merupakan solusi ramah lingkungan yang telah terbukti efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan.
Di pasal 35 berbunyi barang siapa warga kota Medan membuang sampah di sungai Seli maka akan dikenakan denda Rp1juta dan kurungan 3 bulan penjara. “Mulai saat ini Perda tersebut sudah diberlakukan di Kota Medan. Karena banyak sekali warga kota Medan yang masih membuang sampah di sungai Deli,” jelasnya.(jns)