MEDAN – Sesuai Visi dan Misi Komisi 4 DPRD Kota Medan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), berfungsi melakukan pengawasan di bidang pembangunan, memastikan program yang dicanangkan dalam menata Kota Medan, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Medan.
Adapun fungsi pengawasan DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 meliputi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lembaga lain yang dianggap mitra kerja oleh pimpinan DPRD.
Komisi 4 DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),membahas secara komprehensif berbagai program pembangunan Kota Medan ke depan, baik infrastruktur, sarana maupun prasarana serta pelayanan untuk masyarakat.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengatakan agar meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), seluruh aparat OPD Pemko Medan harus berkomitmen menjalankan instruksi Walikota Medan M Bobby Afif Nasution untuk berkolaborasi memaksimalkan pengawasan.
Sehingga, maraknya bangunan bermasalah tanpa SIMB akan dapat diminimalisir agar PAD dapat maksimal.
“Instruksi Walikota Medan kepada jajarannya untuk berkolaborasi mengawasi bangunan bermasalah kita dukung penuh. Bagi pimpinan OPD yang lalai dan lambat melaksanakan arahan patut dievaluasi,” tandas Haris Kelana Damanik, Rabu (12/4/2023) menyikapi banyaknya bangunan menyalahi izin di Kota Medan.
Haris Kelana mengakui, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran maupun menyalahi aturan SIMB.
“Komisi IV banyak menerima pengaduan soal pelanggaran SIMB. Lalu kita menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi dengan memanggil aparat terkait. Namun sangat kita sayangkan pimpinan OPD selalu tidak koperatif atas pemanggilan kita,” ujar Haris Kelana yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Medan itu.
Pada hal, tujuan kita untuk mengetahui titik permasalahan. Tentu permasalahan dapat dibahas untuk mensinkronkan satu sikap sesuai visi misi Walikota Medan memaksimalkan PAD demi percepatan pembangunan di Kota Medan.
Ke depan kata Haris, kolaborasi dan kordinasi itu harus ditingkatkan dengan melibatkan aparat tingkat bawah. Seperti Kepala Lingkungan (Kepling), aparat Kelurahan, Kecamatan.
Apalagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan.
“Selama ini aparat OPD dimaksud minim kolaborasi. Bahkan ada oknum terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah. Maka kita tidak heran kebocoran PAD dari retribusi SIMB cukup tinggi,” tandasnya.
Dijelaskan Haris, maraknya pendirian bangunan tanpa SIMB sudah pasti terjadinya kebocoran PAD. Selain itu tambah Haris akibat penyimpangan pendirian bangunan dipastikan dapat merusak estetika kota.
Maka ke depan, lanjut Haris, kolaborasi antar OPD dan aparat tingkat bawah sangat penting. “Kami sediri Komisi IV sangat mendukung penuh. Kita sangat menyayangkan ketidakhadiran OPD dan pemilik bangunan bila kita RDP kan. Sepatutnya, OPD terkait harus dapat menghadirkan pemilik bangunan di DPRD jika ada RDP,” pungkasnya.
Diketahui, banyak bangunan di Medan berdiri kembali kendati sudah dibongkar namun belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Guna menghindari kebocoran PAD, dewan minta OPD pastikan bangunan memiliki izin.
Kuat dugaan, bangunan yang dibongkar lalu pemiliknya berani mendirikan bangunan kembali kendati belum mengurus izin dikarenakan ada oknum yang membekingnya. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” ujar Haris Kelana Damanik yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.
Seperti dalam RDP terkait bangunan di Komplek Bayangkari I Jl Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Disebut, pembangunan berlangsung terus kendati sudah diketok. Pada hal belum ada pengurusan izin.
Terkait hal itu kata Haris, jika benar pembangunan berlangsung kendati belum revisi izin sudah termasuk tindakan melanggar hukum. “Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum,” tandas Haris.
Dan sangat disesalkan lagi kata Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan guna RDP. “Inikan jelas pelecehan, kita mau dengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Tentu supaya kita memberi solusi,” imbuh Haris.
Guna menindaklanjuti persoalan bangunan bermasalah tanpa izin padahal sangat diharapkan menaikkan PAD. Menurut Haris, pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan. “Kita akan turun membantu OPD meninjau lapangan. Harapan kita kebocoran PAD dapat diminimalisir,” tegas Haris.
Haris juga mengaku kesal lemahnya kinerja aparat penegak Perda OPD Pemko Medan terhadap pengawasan bangunan tanpa SIMB.
Diprediksi, akibat minimnya pengawasan banyak kebocoran PAD dari sektor retribusi SIMB.
Disampaikan Haris, pernyataan itu cukup beralasan karena banyak nya laporan dan pengaduan masyarakat yang sampai ke Komisi IV. “Kita banyak menerima pengaduan di Komisi IV DPRD Medan. Berdirinya bangunan tanpa SIMB,” jelas Haris.
Bukan itu saja kata Haris yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Medan itu, laporan yang sama juga banyak diterima dari masyarakat dengan banyaknya banguna tanpa SIMB.
Dikatakan Haris, beraninya para developer dan pemilik bangunan mendirikan tanpa SIMB. Diduga karena adanya jaminan dari oknum Trantib di Kelurahan dan Kecamatan tidak menggangu bangunan kendati pun menyimpang.
“Tetapi biasanya setelah adanya kerjasama. Oknum Trantib kerap menerima upeti dari pemilik bangunan bermasalah agar bangunan tidak diganggu,” terang Haris.
Menurut Haris, praktek seperti itu harus ditindak tegas. Karena sudah melawan progran Walikota Medan M Bobby Afif Nasution memaksimalkan PAD dari berbagai potensi. “Kita ketahui PAD itu untuk pembangunan Kota Medan. Jadi jangan sampai ada oknum yang menyelewengkan PAD,” tegas Haris.
Antonius Devolis Tumanggor juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dengan melibatkan Kepling berkolaborasi mengawasi bangunan liar. Sehingga, seluruh bangunan di Kota Medan dipastikan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“OPD, Camat, Lurah dan Kepling harus berkolaborasi mengawasi bangunan di lingkungan masing masing dan diwajibkan memiliki SIMB guna menjaga estetika kota dan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius D Tumanggor.
Disampaikan Tumanggor, guna peningkatan pembangunan yang signifikan di Kota Medan sangat membutuhkan anggaran besar. Maka itu, sangat perlu didukung perolehan PAD dari seluruh sektor terutama SIMB. “Tentu, bila hal itu terlaksana akan menambah kesejahteraan warga Medan juga,” sebut Antonius.
Edwin Sugesti Nasution juga mengingatkan Pemko Medan menerapkan saksi tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dengan sanksi tegas diyakini akan mampu memberikan efek jera mengulangi kesalahan yang sama.
“Kita sering rapat evaluasi terhadap bangunan bermasalah. Bangunan yang menyalah tidak pernah tuntas bahkan tetap berdiri tegak. PAD tidak bisa ditarik bahkan bangunan terus merusak estetika kota. Hal itu yang perlu kita sikapi bersama,” sebut Edwin Sugesti Nasution.
Parahnya sambung politisi PAN itu, bangunan menyalah terus bertambah bahkan menjamur. “Kesannya terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan, ” ujarnya.
Menurut Edwin, menjamurnya bangunan menyalah diakibatkan tidak adanya penindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, kata Edwin, bangunan tanpa SIMB kiranya dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun. Sehingga, pemilik bangunan akan berfikir ulang untuk membangun tanpa SIMB.
Sementara, Meski daerah pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan. Maka, jika pihak Pelindo melakukan pembangunan harus memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS kepada wartawan di Ruang Komisi IV lantai III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).
“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas, tapi ketika mereka membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Hendra DS.
Dikatakan Hendra berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, disana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.
“Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo tidak bisa kita mencampuri, tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” ucap Hendra.
Adapun susunan Komisi 4 DPRD Kota Medan, sebagai berikut:
Haris Kelana Damanik ST sebagai Ketua Komisi 4
Dr. Rudiawan Sitorus S FilI MPem I, Wakil Ketua Komisi 4
Mulia Asri Rambe SH (Bayek), sebagai Sekretaris Komisi 4
Drs Daniel Pinem sebagai Anggota Komisi 4
Paul Mei Anton Simanjuntak SH, sebagai Anggota Komisi 4
David Roni Ganda Sinaga SE, sebagai Anggota Komisi 4
Dame Duma Sari Hutagalung, sebagai Anggota Komisi 4
Dedy Aksyari Nasution ST, sebagai Anggota Komisi 4
Edwin Sugesti Nasution SE MM, sebagai Anggota Komisi 4
Antonius Devolis Tumanggor SSos, sebagai Anggota Komisi 4
Burhanuddin Sitepu SH, sebagai Anggota Komisi 4
Drs H Hendra DS, sebagai Anggota Komisi 4
Renville Pandapotan Napitupulu ST, sebagai Anggota Komisi 4. (Red)