Disebut “Lonte” di Depan Umum, Seorang Bidan Laporkan Oknum Polisi Tapsel

TAPSEL– Seorang bidan berinisial LLT yang bertugas di Puskesmas Pargarutan tidak terima disebut “Lonte” oleh oknum anggota Polisi dari Polres Tapsel berujung dilaporkan ke Propam, Jum’at (04/10/24)

Diketahui oknum anggota Polres Tapsel tersebut berinisial Aiptu S PKV dilaporkan atas dugaan pelecehan secara verbal terhadap perempuan di depan banyak orang

Diceritakan korban LLT, oknum polisi yang diketahui bertugas di kesatuan lalu lintas Polres Tapsel datang ke Puskesmas Pargarutan pada Jumat (4/10/2024) lalu. Polisi berinisial Aiptu S PKV S itu menarik dan menguncinya di ruangan Instalasi Gawat Darurat Puskesmas tersebut.

Saat itu, di dalam ruangan ada istri Aiptu S, berinisial RJ. Selain itu, ada juga kepala ruangan sejumlah staf dan perawat yang bertugas di ruangan itu.

“Habis apel Jumat pagi itu, antara jam 9–10 pagi. Saya ditarik dari lapangan sama kawan pegawai, dibawa masuk ke dalam, kemudian polisi itu menarik saya masuk dan mengunci pintu, lalu memaki-maki saya di dalam dan menyebut saya sebagai (maaf) lonte,” ungkap LLT.

LLT juga mengaku diancam, dan dikucilkan oleh sejumlah pegawai dan staf di ruangan IGD Puskesmas itu.

Persoalannya, aku LLT, berawal dari masalah utang-piutang dengan istri Aiptu Sampe. Pada bulan Juli lalu, kata LLT, ia sedang butuh uang untuk biaya berobat orang tuanya. Lantas mengeluhkannya dengan teman-temannya, termasuk istri Aiptu S.

“Terus kami cari, tidak ada. Jadi, istrinya Sampe datang bawa surat perjanjian berisi bahwa setiap bulan harus bayar bunga 10 persen. Jadi, karena terdesak itu saya tandatangani, dan kami pun pergi menjemput uangnya, sebesar Rp 80 Juta,” cerita LLT.

Kemudian, bulan pertama pada 26 Agustus, LLT membayar utang sebesar Rp 10 Juta. Kemudian pada bulan kedua, tepatnya 23 September, LLT hanya membayar Rp 1 Juta.

“Duitku lagi tidak ada, aku mau membayar, dan kami pun baik bicara sama istrinya. Walau pun teman-teman kerja kami sering membilang-bilang utangku itu,” ulasnya.

LLT kemudian tidak terima setelah suami dari temannya itu melabrak dan melecehkannya. Kemudian melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polres Tapsel pada hari itu juga, 4 Oktober 2024. Dengan nomor SPSP/02/X/2024/SIPROPAM.

“Klien kita punya iktikad membayar utang-piutang dengan istri oknum polisi. Namun yang tidak kita terima, adanya pelecehan secara verbal yang merendahkan harkat dan martabat klien kami ini,” timpal Imam Soleh SH MH, kuasa hukum LLT.

Kasi Propam Polres Tapsel AKP R Tri Harjanto ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler menyebutkan, dirinya sedang berada di Medan dan belum mengetahui kronologi kasus tersebut.

“Saya lagi di Medan, laporan itu belum saya ketahui lebih jelasnya,” ungkapnya ke awak media, Rabu (13/11/24).

Sementara Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan What’s App belum merespon dan belum memberikan keterangan secara resmi hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *