Demi 2 Istri, Mantan Kades Sihopuk Paluta Tilep Dana Desa Rp 486,5 Juta

TAPSEL– Alham Hanafi Harahap (50) tahun seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk, Kec. Halongonan, Kab.Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Polisi usai pelarian ke luar Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni,S.I.K kepada awak media dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Rabu (09/11/23).

Dikatakan AKBP Imam Zamroni, tersangka menyelewengkan uang dana Desa tahun 2018 senilai 486.500.000. untuk kebutuhan keluarganya yang mana ada dua dapur atau ada dua istri.

“Kami saat ini sedang mendalami kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka yaitu salah satu atau merupakan mantan Kepala Desa Sihopuk Baru Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara masa tugas T.A 2018,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka terbukti atau terindikasi dengan dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil audit dari inspektorat APIP Kabupaten padang Lawas Utara Rp 486.500.000..

 

Berawal Dari Laporan Masyarakat Disebabkan Aparat Desa Tidak Digaji

Demi 2 Istri, Mantan Kades Sihopuk Paluta Tilep Dana Desa Rp 486.500.000
Foto: Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni,S.I.K, Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra dan Kanit Tipikor Iptu Saidrum Harahap, SH, Inspektorat Kabupaten Paluta Erwin dan staf menunjukkan alat bukti kepada wartawan.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya melaksanakan penyidikan ini mulai dari tanggal 02 agustus 2023 yang didasari dari pengaduan masyarakat yang mana ada beberapa aparat Desa yang tidak dibayarkan honor.

“Atas surat Dumas masyarakat khususnya para kades yang tidak mendapatkan faktor melaksanakan penyelidikan dan kami naikkan menjadi sidik sejak tanggal 02 agustus 2023,” ucap AKBP Imam Zamroni.

APIP untuk melaksanakan audit hasil dari audit seperti yang tadi kita sampaikan ada kerugian negara sebesar Rp 486.500.000. sehingga atas hasil audit pihak polres Tapsel melaksanakan gelar perkara di wassidik tim reskrimsus polda Sumatera Utara sekitar tanggal 20/10/2023.

Sehingga pada saat tanggal 21/10/2023 kami tetapkan alat alat sebagai tersangka dan tim unit reskrim polres Tapsel melaksanakan upaya paksa di dalam hal ini adalah penangkapan dan penahanan.

Terhadap pelaku, sebut Kapolres, saat ini diprasangkakan dengan dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini kami samakan yang bersangkutan terduga ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,”tegas Kapolres.

 

Gunakan Dana Desa Untuk Biaya Hidup dan Kegiatan  Penyimpangan

 

Demi 2 Istri, Mantan Kades Sihopuk Paluta Tilep Dana Desa Rp 486.500.000
Foto: Tersangka Alham Hanafi Harahap (50) tahun seorang Mantan Kades Sihopuk, Kec. Halongonan, Kab. Paluta diduga korupsi dana Desa senilai Rp 486.500.000.

Selain itu, lanjut Kapolres, pelaku juga menggunakan dana Desa itu untuk biaya hidupnya sekaligus untuk kegiatan yang lain terkait dengan penyimpangan yang dilakukan dari hasil audit ditemukan beberapa hal.

Yang pertama, terbukti tidak dibayarkan nomor perangkat Desa, yang ke-2 tidak dibayarkan kegiatan kegiatan musyawarah Desa.

Dan yang ke-3, terkait dengan tidak dibayarkan kegiatan pembangunan sumur tanpa air yang ada di Desa sehingga dari beberapa kegiatan tadi dihitung kerugian negaranya sebagian tersebut.

 

Berikut kerugian negaranya dengan rincian :

 

1. Digunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa T.A 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000,- dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018.2.

Membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018.

 

Berikut Item Yang Diduga Fiktif:

 

A. Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000,

B.Pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,- 2.

C. Pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000,-

D. Belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000,- 5. Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000,-

E. Kepala Desa tidak membayarkannya pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000,- (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *