Selasa, 03 November 2026 WIB

Hampir 8.000 Meter Persegi Aset Pemko Medan di Gatot Subroto Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintahan

editor - Kamis, 29 Oktober 2026 13:34 WIB
Hampir 8.000 Meter Persegi Aset Pemko Medan di Gatot Subroto Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintahan
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau langsung aset milik Pemko Medan itu, Kamis (29/10/2026).

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana memanfaatkan lahan aset seluas sekitar 7.900 meter persegi di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan. Salah satu rencana yang disiapkan adalah menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi pendukung satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau langsung aset milik Pemko Medan itu, Kamis (29/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi lahan yang telah lama kosong sekaligus membahas potensi pemanfaatannya ke depan.

Zakiyuddin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan pembentukan satgas penanggulangan bencana yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan," ujar Zakiyuddin.

Menurutnya, keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sekaligus mempercepat respons terhadap berbagai kejadian bencana yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi," katanya.

Selain membahas rencana pembentukan satgas, Zakiyuddin menegaskan bahwa lahan tersebut berpotensi segera dimanfaatkan setelah persoalan kepemilikannya memperoleh kepastian hukum. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara terkait lahan itu telah diputuskan pada 2025 dengan hasil yang menguatkan kepemilikan Pemko Medan.

"Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan," ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Zakiyuddin didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.

Suluh Aulia Harahap menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. Luasnya mencapai sekitar 7.900 meter persegi atau hampir 8.000 meter persegi.

"Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi," jelas Suluh.

Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama kosong dan sebelumnya menjadi objek sengketa yang bergulir sejak 2023. Pemko Medan kemudian memenangkan perkara pada 2025, dengan putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah," ujarnya.

Suluh menambahkan, sebagian area lahan sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan. Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemko Medan akan melakukan penataan kembali agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penataan itu juga mencakup penanganan pihak atau objek yang masih berada di area lahan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru