Jumat, 25 September 2026 WIB

Prarekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan, Kapolres P.Sidimpuan Tegas, “Tak Ada Tebang Pilih”

Irul Daulay - Kamis, 24 September 2026 21:09 WIB
Prarekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan, Kapolres P.Sidimpuan Tegas, “Tak Ada Tebang Pilih”
Foto: Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky memantau langsung prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kamis (24/9/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky menegaskan proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga dan anggota Polri akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Penegasan itu disampaikan Noval saat memimpin prarekonstruksi perkara di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/498/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Agustus 2026.

Prarekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dua Versi Kejadian Diperagakan

Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak menjadi bagian yang masih harus didalami penyidik untuk memastikan urutan kejadian dan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kapolres mengatakan hasil prarekonstruksi belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir.

Seluruh hasil penyidikan nantinya akan dianalisis bersama keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, dokumen dan hasil prarekonstruksi melalui gelar perkara.

Kapolres: Bekerja Berdasarkan Fakta

Noval menegaskan penyidik tidak boleh melihat latar belakang para pihak dalam menangani perkara.

Hal itu menjadi perhatian karena terlapor merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Mandailing Natal.

"Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan," ujar Noval.

Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur penyidikan.

Menurut Noval, setiap keterangan yang disampaikan para pihak akan diuji dan dicocokkan dengan bukti serta fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Propam Ikut Mengawasi

Untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan, prarekonstruksi turut dihadiri unsur Propam Polres Padangsidimpuan dan Propam Polres Mandailing Natal.

Hadir pula Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, Kasi Humas AKP Ida Meri, penyidik, personel Inafis serta unsur terkait lainnya.

Kehadiran unsur pengawasan internal tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penanganan perkara, terutama karena terlapor merupakan anggota Polri.

Belum Ada Kesimpulan Akhir

Noval mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik masih harus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Proses hukum dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai SOP penyidikan," kata Noval.

Selama pelaksanaan prarekonstruksi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru