Jumat, 25 September 2026 WIB

Prarekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Jhonatan Beberkan Bukti yang Diperiksa Polisi

Irul Daulay - Kamis, 24 September 2026 20:15 WIB
Prarekonstruksi Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Jhonatan Beberkan Bukti yang Diperiksa Polisi
Foto: Prarekonstruksi dugaan penganiayaan terhadap Jhonatan Siregar digelar Polres Padangsidimpuan di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kuasa hukum Jhonatan Siregar membeberkan sejumlah bukti yang menurut mereka mendukung laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

Bukti tersebut diungkap setelah Polres Padangsidimpuan menggelar prarekonstruksi di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (24/9/2026).

Dalam prarekonstruksi itu, 30 adegan diperagakan berdasarkan versi Jhonatan sebagai pelapor, sedangkan versi Wira sebagai terlapor diperagakan dalam 29 adegan.

Diketahui bahwa Wira merupakan personel kepolisian yang berdinas di Polres Mandailing Natal (Madina) di unit kesatuan Samapta.

Jhonatan sendiri dikenal sebagai tokoh masyarakat dan sesepuh Pemuda Pancasila (PP) di wilayah Tabagsel. Ia juga pernah dikenal sebagai salah satu senior wartawan di daerah tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Hasil Visum

Kuasa hukum Jhonatan, Marwan Rangkuti, mengatakan pihaknya tetap pada keterangan kliennya.

Menurut Marwan, penyidik telah memeriksa sejumlah bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis atau visum, hingga barang yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia Ia menyebut visum tertanggal 23 Agustus 2026 mencatat sejumlah luka pada tubuh Jhonatan.Luka tersebut antara lain memar pada lengan kanan dengan diameter sekitar 5 sentimeter.

Kemudian, luka lecet pada lengan kanan berukuran 3 x 2 sentimeter dan luka lecet pada punggung tangan kiri berukuran 1 x 1 sentimeter.

Visum itu juga mencatat memar pada bahu kiri dengan diameter sekitar 1 sentimeter, kata Marwan.

Selain itu, kata Marwan, pakaian Jhonatan koyak pada bagian kantong dan sepatu yang bagian solnya terlepas.

Menurut Marwan, seluruh bukti tersebut perlu dianalisis bersama keterangan saksi dan hasil prarekonstruksi untuk melihat rangkaian kejadian secara utuh.

Dua Saksi Akui Ada Keributan

Keterangan dua warga setempat juga menjadi bagian dalam perkara tersebut.

Ahmad Lestari Lubis (67) mengatakan dirinya sempat melihat keributan kedua pihak dan menegurnya.

Ahmad mengaku melihat tangan Jhonatan berdarah dan pakaian pelapor koyak. Namun, ia menegaskan tidak melihat langsung adanya pemukulan terhadap Jhonatan.

Hal serupa disampaikan Amin Siregar (53). Ia mengakui adanya keributan, tetapi mengatakan tidak melihat adanya pemukulan terhadap Jhonatan.

Keterangan kedua saksi tersebut masih akan dicocokkan penyidik dengan keterangan para pihak serta alat bukti lainnya.

Kuasa Hukum Wira Bantah

Kuasa hukum Wira, Ridwan Rangkuti, membantah kliennya melakukan penganiayaan terhadap Jhonatan.

Ridwan mengatakan Wira tidak memukul maupun menyentuh Jhonatan di dalam rumah. Ia juga menilai adegan berdasarkan versi Jhonatan tidak menggambarkan tindakan yang dilakukan kliennya.

Menurut Ridwan, persoalan bermula ketika Jhonatan datang ke rumah Wira dan meminta uang Rp200.000 kepada istri Wira. Permintaan tersebut, kata dia, disebut berkaitan dengan pengiriman mesin generator ke Medan.

Pihak Wira, lanjut Ridwan, masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Jika tidak tercapai, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan penipuan atas permintaan uang tersebut.

Polisi Belum Tarik Kesimpulan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan hasil prarekonstruksi belum menjadi kesimpulan akhir perkara.

Menurut Noval, keterangan pelapor, terlapor dan saksi akan dianalisis bersama alat bukti, petunjuk, dokumen serta hasil prarekonstruksi dalam gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian dan menentukan fakta hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Noval memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tidak memihak, meskipun perkara tersebut melibatkan personel kepolisian dan seorang tokoh masyarakat.

Hasil gelar perkara nantinya menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru