Senin, 07 September 2026 WIB

Kantah P.Sidimpuan Serahkan 37 Sertipikat Aset Pemko, Perkuat Kepastian Hukum

Irul Daulay - Senin, 07 September 2026 12:32 WIB
Kantah P.Sidimpuan Serahkan 37 Sertipikat Aset Pemko, Perkuat Kepastian Hukum

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah aset milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kamis (27/8/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.

Narasumber Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, mengatakan, sertipikasi aset menjadi langkah penting dalam memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan adanya sertipikat, aset tanah milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Selain memberikan kepastian status kepemilikan, sertipikasi aset juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Upaya tersebut dinilai strategis untuk meminimalisir potensi persoalan pertanahan serta memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal.

Dengan legalitas yang semakin jelas, aset milik pemerintah daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru