Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Sengketa Tanah Wek III Masuk Meja Mediasi, Kantah Padangsidimpuan Buka Ruang Klarifikasi

Irul Daulay - Jumat, 21 Agustus 2026 19:58 WIB
Sengketa Tanah Wek III Masuk Meja Mediasi, Kantah Padangsidimpuan Buka Ruang Klarifikasi

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Persoalan sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memfasilitasi proses klarifikasi untuk mempertemukan para pihak yang berkepentingan.

Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu (19/8/2026), dengan menghadirkan ahli waris almarhum Mansyur Tanjung sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam persoalan pertanahan tersebut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik pertanahan melalui musyawarah dan komunikasi antara para pihak.

Kantah Kota Padangsidimpuan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, informasi, serta dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang menjadi pokok permasalahan.

Agustina Harahap dari Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mengatakan, proses mediasi dilakukan untuk memberikan ruang kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan klarifikasi terkait persoalan tanah yang disengketakan.

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara serta membuka peluang tercapainya solusi yang dapat diterima para pihak.

"Mediasi ini merupakan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan dokumen terkait objek tanah yang menjadi permasalahan. Kita berharap melalui proses ini dapat diperoleh kejelasan mengenai duduk perkaranya," ujar Agustina.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan asas keadilan.

Kantah Padangsidimpuan juga mendorong agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang konstruktif, salah satunya dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi.

Proses tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan titik terang mengenai objek dan riwayat tanah, tetapi juga dapat mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, kata Agustina, terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan serta mendukung penyelesaian sengketa secara berkeadilan.

Dengan mediasi tersebut, para pihak kini memiliki ruang untuk menguji dan mengklarifikasi masing-masing informasi serta dokumen sebelum menentukan langkah penyelesaian selanjutnya. (JN-TIM)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru