Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Sinkronisasi RTRW dan RDTR, Kantah P.Sidimpuan Tekankan Kepastian Tata Ruang

Irul Daulay - Selasa, 11 Agustus 2026 10:49 WIB
Sinkronisasi RTRW dan RDTR, Kantah P.Sidimpuan Tekankan Kepastian Tata Ruang

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menghadiri rapat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padangsidimpuan di Aula Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).

Kantah Kota Padangsidimpuan diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Kasi 5), Phamyo Frietz Elisa Sinaga, S.ST.

Phamyo mengatakan, sinkronisasi RTRW dan RDTR penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspek pertanahan.

"Sinkronisasi RTRW dan RDTR sangat penting untuk memastikan perencanaan tata ruang berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan aspek pertanahan," kata Phamyo.

Menurut dia, penataan ruang yang terintegrasi juga diperlukan untuk mendukung kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Karena itu, koordinasi antara Kantah Kota Padangsidimpuan, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu terus diperkuat. Penyelarasan kebijakan sejak tahap perencanaan diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan tata ruang dan pertanahan di kemudian hari.

"Kami terus mendukung koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah serta instansi terkait dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan," ujar Phamyo.

Rapat sinkronisasi tersebut menjadi salah satu forum untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan arah pembangunan Kota Padangsidimpuan.

Dengan adanya sinkronisasi tersebut, perencanaan tata ruang diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru