Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Percepat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Perkuat Sinergi dengan Pemda se-Sumut

editor - Kamis, 30 Juli 2026 18:31 WIB
Percepat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Perkuat Sinergi dengan Pemda se-Sumut

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertipikasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sumatera Utara yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mendorong percepatan sertipikasi aset milik daerah.

Selain membahas progres yang telah dicapai, peserta juga mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan sekaligus merumuskan solusi agar proses sertipikasi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Sertipikasi aset BMD dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah melalui sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah, kami optimistis proses penyelesaian sertipikasi aset dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Agustina.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta mendukung setiap program strategis pemerintah, khususnya dalam percepatan legalisasi aset daerah.

Dengan terbangunnya kerja sama yang semakin erat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, diharapkan seluruh aset daerah di Sumatera Utara dapat segera tersertipikasi sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru