Senin, 22 Juni 2026 WIB

Dua Kilogram Ganja Disembunyikan dalam Jok Motor, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

Irul Daulay - Senin, 22 Juni 2026 18:38 WIB
Dua Kilogram Ganja Disembunyikan dalam Jok Motor, Pemuda 22 Tahun Ditangkap
Foto: Tersangka berinisial DH (22) tahun dalam kasus narkoba jenis ganja diamankan din Mako Polres Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial DH ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan setelah kedapatan membawa lebih dari dua kilogram ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Penangkapan berlangsung di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Setelah dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan dua bal diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersebut.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus potongan kertas berisi diduga ganja dengan berat bruto 1,28 gram serta sejumlah lembar kertas tiktak yang berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku.

Dari hasil penimbangan, dua bal ganja yang ditemukan memiliki berat bruto mencapai 2.067,59 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.

DH diketahui merupakan warga Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Saat diinterogasi, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial RA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Aek Tampang, Imran Sahlil Nasution.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku dalam pemeriksaan awal.

Selain memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik akan melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga upaya peredaran ganja dalam jumlah besar tersebut berhasil digagalkan. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru