Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Panitia A Kantah P.Sidimpuan Lakukan Pemeriksaan Lapang Permohonan Hak Milik

Irul Daulay - Kamis, 04 Juni 2026 20:29 WIB
Panitia A Kantah P.Sidimpuan Lakukan Pemeriksaan Lapang Permohonan Hak Milik

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

Sebagai tindak lanjut permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik, Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah bidang tanah di Kelurahan Pijorkoling dan Desa Huta Koje, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Panitia A yang terdiri dari Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta jajaran staf terkait.

Pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis objek tanah yang diajukan pemohon.

Di lokasi, tim melakukan pengecekan langsung terhadap batas-batas bidang tanah, memverifikasi kondisi aktual lahan, serta menilai kesesuaian penggunaan tanah dengan data yang tercantum dalam dokumen permohonan.

Langkah ini dilakukan guna memperoleh informasi yang akurat dan objektif sebagai dasar pertimbangan dalam penerbitan SK Pemberian Hak Milik.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa pemeriksaan lapang merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan masyarakat.

"Melalui pemeriksaan lapang ini, kami memastikan seluruh data yang diajukan pemohon sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Proses ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Agustina.

Menurutnya, setiap tahapan pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak masyarakat dapat terlindungi dengan baik.

"Kami berharap seluruh proses pemberian hak atas tanah dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pertanahan yang valid. Dengan demikian, masyarakat memperoleh haknya secara sah dan tertib administrasi pertanahan di Kota Padangsidimpuan semakin baik," tambahnya.

Melalui proses verifikasi lapangan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap setiap permohonan hak atas tanah dapat diselesaikan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan lapang juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Dengan pelayanan yang semakin modern dan berbasis data yang akurat, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya mewujudkan layanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru