Kamis, 21 Mei 2026 WIB

NasDem Tapsel Buka Suara soal PAW Eddi Sullam, Publik Minta Kepastian Kursi DPRD Dapil 5

Mahkamah Partai NasDem Didesak Segera Putuskan Sengketa Internal
Irul Daulay - Rabu, 20 Mei 2026 16:24 WIB
NasDem Tapsel Buka Suara soal PAW Eddi Sullam, Publik Minta Kepastian Kursi DPRD Dapil 5
Foto: Ilustrasi Ketua NasDem Tapsel, Drs. H. Maas Siagian, bersama Ketua Harian DPP Lembaga Rakyat Awasi, Andina Siagian, menyoroti polemik PAW DPRD Tapsel Dapil 5 yang belum tuntas.

TAPSEL| Jelajahnews.id - Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar masih menjadi sorotan publik.

Baca Juga:

Kekosongan kursi DPRD Tapanuli Selatan Dapil 5 yang belum terisi hingga kini memunculkan desakan agar Mahkamah Partai NasDem segera menuntaskan sengketa internal partai tersebut.

Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Drs. H. Maas Siagian, akhirnya angkat bicara terkait proses yang dinilai berlarut-larut itu.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (20/05/2026), Maas Siagian menyebut proses sengketa internal partai kini telah memasuki tahap akhir di Mahkamah Partai NasDem.

"Terima kasih atas kerjasamanya, sengketa intern partai telah memasuki tahap akhir dari Mahkamah Partai. Mohon bersabar dua tiga hari ini untuk keputusan final," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Jelajahnews.id.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proses PAW DPRD Tapsel sudah terlalu lama tertunda dan berdampak terhadap representasi masyarakat di parlemen daerah.

"Jangan sampai mekanisme internal partai justru membunuh demokrasi dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen," ujar Andina Siagian dari Ketua Harian DPP Lembaga Rakyat Awasi.

Mantan aktivis ini juga meminta Mahkamah Partai NasDem bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Kalau persoalan hukum sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama," katanya dengan kritis

Eddi Sullam Disebut Sudah Inkrah

Sorotan publik menguat setelah Eddi Sullam disebut telah divonis 2 tahun penjara karena menjadi aktor atau dalang pengeroyokan di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Saat ini, Eddi Sullam juga disebut tengah menjalani bebas bersyarat, namun masih aktif mengurus banding dan sengketa hingga ke Mahkamah Partai NasDem.

Publik mempertanyakan lambannya penyelesaian sengketa internal partai tersebut, padahal proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan periode 2024-2029.

Informasi yang dihimpun, Eddi Sullam disebut telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun seluruh upaya hukum tersebut dikabarkan tetap berakhir dengan kekalahan.

Kini, perkara tersebut kembali bergulir di Mahkamah Partai NasDem dan belum ada keputusan resmi yang diumumkan kepada publik.

Akibat belum adanya keputusan final, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan sehingga kursi DPRD Dapil 5 dari Fraksi NasDem masih kosong hingga saat ini.

Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena aspirasi konstituen di daerah pemilihan tersebut belum terwakili secara maksimal di DPRD.

KPUD Tapsel Ikut Disorot Publik

Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan langkah KPUD Tapanuli Selatan terkait kepastian hukum proses PAW tersebut.

Ketua KPUD Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar sebelumnya menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Partai NasDem terkait proses sengketa internal yang sedang berjalan.

Namun, publik mempertanyakan apakah KPUD Tapsel telah kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem setelah lewatnya batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, muncul pula berbagai asumsi di tengah masyarakat terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dengan Mahkamah Partai NasDem.

Sorotan itu mencuat setelah adanya surat Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.

Publik mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026, lalu dua hari kemudian langsung mendapat balasan pada 11 Februari 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lebih lanjut dari Mahkamah Partai NasDem terkait berbagai dugaan dan asumsi yang berkembang tersebut. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru