Sabtu, 16 Mei 2026 WIB

Angkut 900 Liter Solar Subsidi, Mobil L300 Diamankan Satreskrim Polres Tapsel di Paluta

Polisi Dalami Asal BBM hingga Keterlibatan Pihak Lain
Irul Daulay - Jumat, 15 Mei 2026 19:19 WIB
Angkut 900 Liter Solar Subsidi, Mobil L300 Diamankan Satreskrim Polres Tapsel di Paluta

PALUTA| Jelajahnews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penindakan tersebut dilakukan Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Ipda Ansor Harahap pada Kamis (14/5/2026) malam.

Mobil tersebut diamankan di Jalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga:

Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan petugas menemukan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang diduga sedang mengangkut BBM subsidi menggunakan kendaraan tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang disimpan di dalam baby tank di atas bak mobil," ujar Bontor, Jumat (15/5/2026).

Dibawa ke Polres untuk Proses Hukum

Usai dilakukan pemeriksaan di lokasi, pengemudi bersama kendaraan dan barang bukti BBM subsidi langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut, termasuk tujuan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas itu.

"Penyidik akan memeriksa pengemudi, pihak SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengungkap rangkaian distribusinya," jelasnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Tapsel juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan guna memastikan volume BBM yang diamankan.

Pemeriksaan ahli dari BPH Migas juga disebut akan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.

Polisi Tegaskan Komitmen Awasi BBM Subsidi

Bontor menegaskan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, distribusi solar subsidi harus tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya.

"Setiap informasi dan fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.

"BBM subsidi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengawasannya perlu dilakukan bersama," katanya.

Terancam Pasal Migas

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang pengadaan serta pendistribusiannya berada dalam pengawasan pemerintah.

Perkara itu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru