Dana BOS Ada, Dugaan Pungutan SPP di “Kelas Tambahan” SMPN 1 P.Sidimpuan Disorot
Praktik penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan menjadi perhatian publik.
Daerah
P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Praktik penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Hal ini menyusul adanya informasi terkait dugaan pungutan biaya pada program yang disebut sebagai "kelas tambahan".
Kepala sekolah SMPN Padangsidimpuan, Batras Lubus saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sistem kelas unggulan sudah tidak lagi diterapkan.
"Sudah dihapuskan, cuma ganti nama kelas unggulan menjadi kelas tambahan" ujarnya.
Batras mengakui, bahwa kelas tambahan ini yang sebelumnya kelas unggulan memiliki satu ruangan kelas VII, dua ruangan kelas VIII dan dua ruangan juga kelas lX yang setiap ruangan ada 28-30 murid.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah siswa mengaku masih merasakan adanya perbedaan perlakuan. Tidak hanya dari sisi kegiatan belajar, tetapi juga atribut hingga beban biaya.
"Bayarnya bisa sampai Rp700 ribu. Bajunya juga beda dengan kelas biasa," ungkap seorang siswa kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa biaya yang dimaksud bukan sebesar Rp700 ribu, melainkan sekitar Rp500 ribuan.
Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan siswa seperti konsumsi atau makan siang, bahan pembelajaran, buku, dan aktivitas tambahan lainnya.
Dana BOS Jadi Pertanyaan
Sorotan kemudian mengarah pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini dirancang pemerintah untuk membiayai operasional sekolah negeri, termasuk kebutuhan pembelajaran siswa.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa masih ada pungutan tambahan, terlebih jika hanya dibebankan kepada kelompok siswa tertentu.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip pembiayaan pendidikan yang seharusnya inklusif dan merata.
SPP atau Sumbangan? Batas Tipis yang Dipersoalkan
Pihak sekolah menyebut biaya tersebut sebagai sumbangan pengembangan pendidikan yang bersifat sukarela. Namun, di lapangan muncul persepsi berbeda, di mana siswa dan orang tua merasa pungutan tersebut bersifat wajib.
Dalam regulasi pendidikan, perbedaan ini sangat krusial. Sumbangan seharusnya Tidak wajib,Tidak ditentukan nominal,Tanpa tekanan
Sebaliknya, jika ada kewajiban dan nominal tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan yang melanggar aturan.
Regulasi Tegas,Larangan Pungutan dan Diskriminasi
Sejumlah aturan nasional telah mengatur secara jelas:
PP No. 17 Tahun 2010 (jo. PP No. 66 Tahun 2010)
Melarang tenaga pendidik melakukan pungutan di luar ketentuan.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012
Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari siswa.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Menegaskan prinsip non-diskriminasi dan tidak mendorong pengelompokan siswa seperti kelas unggulan.
UU No. 20 Tahun 2003
Menjamin pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik.
Dalam konteks ini, pungutan yang bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan hanya dikenakan pada kelompok siswa tertentu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
"Kelas Tambahan" Disinyalir Jadi Kelas Elit Terselubung
Meski tidak lagi menggunakan istilah "kelas unggulan", keberadaan "kelas tambahan" dengan ciri, Biaya khusus, Seragam berbeda, Program khusus memunculkan dugaan adanya praktik diskriminasi terselubung di lingkungan sekolah negeri.
Padahal, kebijakan pendidikan nasional menekankan pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari labelisasi siswa.
Ancaman Sanksi Dari Administratif hingga Pidana
Jika dugaan pelanggaran terbukti, terdapat konsekuensi hukum yang tegas
Sanksi Administratif
Teguran hingga pencopotan kepala sekolah
Pengembalian dana kepada orang tua siswa
Evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan
Sanksi Pidana
Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan jabatan)Ancaman hingga 6 tahun penjara
UU Tindak Pidana Korupsi (pemaksaan oleh pejabat)
Ancaman 4-20 tahun penjara
Selain itu, kasus pungutan di sekolah juga dapat dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti.
Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Pengelompokan siswa berbasis kemampuan atau ekonomi berpotensi menciptakan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.
Pihak sekolah menyebut kebijakan kegiatan tambahan melibatkan komite sekolah. Namun, publik menilai perlunya transparansi lebih jauh terkait. Dasar penarikan dana, Mekanisme penetapan, Sifat kewajiban.
Kurangnya keterbukaan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Perbedaan antara pernyataan resmi pihak sekolah dan informasi di lapangan memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan segera turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Dugaan pungutan dalam "kelas tambahan" ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyentuh prinsip dasar pendidikan nasional keadilan, pemerataan, dan bebas diskriminasi.
Jika terbukti melanggar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (JN-Irul)
Praktik penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan menjadi perhatian publik.
Daerah
Janji manis berujung pahit. Sebanyak 34 personel Polri di Polres Padangsidimpuan harus menanggung cicilan bank dari pinjaman yang tak pernah
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat evaluasi penting terkait penyelesaian KW 4, 5, dan 6. Selain itu, rapat juga membahas
Daerah
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan semakin menguat. Selain nomor rekening dan nilai transaksi, kini na
Daerah
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp10,5 miliar di Kota Padangsidimpuan mulai mencuat ke publik.
Daerah
Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Muaratais I dengan Kelurahan Bintuju akhirnya mendapat sentuhan perbaikan setelah lama mengalami ke
Daerah
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpua
Daerah
Polres Padangsidimpuan akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang beredar di publik terkait sidang praperadilan dan isu dugaan
Daerah
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Padangsidimpuan mencuat setelah mantan anggota Polres, Risdianto Lubis, melaporkan pi
Daerah
Kabar menggembirakan datang dari Kelurahan Batang Ayumi Julu. Mesjid AlUbudiyah kini resmi memiliki kekuatan hukum atas tanah wakafnya sete
Daerah