Selasa, 07 April 2026 WIB

Dana BOS Ada, Dugaan Pungutan SPP di “Kelas Tambahan” SMPN 1 P.Sidimpuan Disorot

Program “Kelas Tambahan” di Sekolah Negeri Berpotensi Langgar Aturan
Irul Daulay - Senin, 06 April 2026 22:21 WIB
Dana BOS Ada, Dugaan Pungutan SPP di “Kelas Tambahan” SMPN 1 P.Sidimpuan Disorot
Foto: Kepala SMPN P Sidimpuan, Batras Lubis.

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Praktik penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan menjadi perhatian publik.

Baca Juga:

Hal ini menyusul adanya informasi terkait dugaan pungutan biaya pada program yang disebut sebagai "kelas tambahan".

Kepala sekolah SMPN Padangsidimpuan, Batras Lubus saat dikonfirmasi menegaskan bahwa sistem kelas unggulan sudah tidak lagi diterapkan.

"Sudah dihapuskan, cuma ganti nama kelas unggulan menjadi kelas tambahan" ujarnya.

Batras mengakui, bahwa kelas tambahan ini yang sebelumnya kelas unggulan memiliki satu ruangan kelas VII, dua ruangan kelas VIII dan dua ruangan juga kelas lX yang setiap ruangan ada 28-30 murid.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah siswa mengaku masih merasakan adanya perbedaan perlakuan. Tidak hanya dari sisi kegiatan belajar, tetapi juga atribut hingga beban biaya.

"Bayarnya bisa sampai Rp700 ribu. Bajunya juga beda dengan kelas biasa," ungkap seorang siswa kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa biaya yang dimaksud bukan sebesar Rp700 ribu, melainkan sekitar Rp500 ribuan.

Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan siswa seperti konsumsi atau makan siang, bahan pembelajaran, buku, dan aktivitas tambahan lainnya.

Dana BOS Jadi Pertanyaan

Sorotan kemudian mengarah pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini dirancang pemerintah untuk membiayai operasional sekolah negeri, termasuk kebutuhan pembelajaran siswa.

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa masih ada pungutan tambahan, terlebih jika hanya dibebankan kepada kelompok siswa tertentu.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan prinsip pembiayaan pendidikan yang seharusnya inklusif dan merata.

SPP atau Sumbangan? Batas Tipis yang Dipersoalkan

Pihak sekolah menyebut biaya tersebut sebagai sumbangan pengembangan pendidikan yang bersifat sukarela. Namun, di lapangan muncul persepsi berbeda, di mana siswa dan orang tua merasa pungutan tersebut bersifat wajib.

Dalam regulasi pendidikan, perbedaan ini sangat krusial. Sumbangan seharusnya Tidak wajib,Tidak ditentukan nominal,Tanpa tekanan

Sebaliknya, jika ada kewajiban dan nominal tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan yang melanggar aturan.

Regulasi Tegas,Larangan Pungutan dan Diskriminasi

Sejumlah aturan nasional telah mengatur secara jelas:

PP No. 17 Tahun 2010 (jo. PP No. 66 Tahun 2010)

Melarang tenaga pendidik melakukan pungutan di luar ketentuan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012

Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari siswa.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Permendikbud No. 1 Tahun 2021

Menegaskan prinsip non-diskriminasi dan tidak mendorong pengelompokan siswa seperti kelas unggulan.

UU No. 20 Tahun 2003

Menjamin pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik.

Dalam konteks ini, pungutan yang bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan hanya dikenakan pada kelompok siswa tertentu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kelas Tambahan" Disinyalir Jadi Kelas Elit Terselubung

Meski tidak lagi menggunakan istilah "kelas unggulan", keberadaan "kelas tambahan" dengan ciri, Biaya khusus, Seragam berbeda, Program khusus memunculkan dugaan adanya praktik diskriminasi terselubung di lingkungan sekolah negeri.

Padahal, kebijakan pendidikan nasional menekankan pemerataan kualitas pendidikan dan menghindari labelisasi siswa.

Ancaman Sanksi Dari Administratif hingga Pidana

Jika dugaan pelanggaran terbukti, terdapat konsekuensi hukum yang tegas

Sanksi Administratif

Teguran hingga pencopotan kepala sekolah

Pengembalian dana kepada orang tua siswa

Evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan

Sanksi Pidana

Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan jabatan)Ancaman hingga 6 tahun penjara

UU Tindak Pidana Korupsi (pemaksaan oleh pejabat)

Ancaman 4-20 tahun penjara

Selain itu, kasus pungutan di sekolah juga dapat dilaporkan ke Satuan Tugas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti.

Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Pengelompokan siswa berbasis kemampuan atau ekonomi berpotensi menciptakan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan.

Pihak sekolah menyebut kebijakan kegiatan tambahan melibatkan komite sekolah. Namun, publik menilai perlunya transparansi lebih jauh terkait. Dasar penarikan dana, Mekanisme penetapan, Sifat kewajiban.

Kurangnya keterbukaan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Perbedaan antara pernyataan resmi pihak sekolah dan informasi di lapangan memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan segera turun tangan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.

Dugaan pungutan dalam "kelas tambahan" ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyentuh prinsip dasar pendidikan nasional keadilan, pemerataan, dan bebas diskriminasi.

Jika terbukti melanggar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi dikenai sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru