Selasa, 14 April 2026 WIB

Polres P.Sidimpuan Tegas Bantah Tuduhan, Proses Hukum Dipastikan Sesuai Prosedur

Irul Daulay - Kamis, 02 April 2026 20:31 WIB
Polres P.Sidimpuan Tegas Bantah Tuduhan, Proses Hukum Dipastikan Sesuai Prosedur
Foto: Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho, yang didampingi Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga dan Tim Bidkum Polda Sumut saat memberikan klarifikasi.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id- Polres Padangsidimpuan akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang beredar di publik terkait sidang praperadilan dan isu dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024.

Baca Juga:

Melalui Kasat Reskrim, AKP H. Naibaho, yang didampingi Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga dan Tim Bidkum Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami dari Polres Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan terbuka," ujar AKP H. Naibaho, Kamis (02/04/2026).

Perkara Murni Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Dalam penjelasannya, AKP H. Naibaho mengungkapkan bahwa praperadilan yang tengah berlangsung berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 April 2025.

Kasus ini menyeret nama tersangka Risdianto Lubis bersama istrinya, Sarifa Hanum, dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejak tahun 2021 hingga 2025.

"Korban dalam perkara ini sebanyak 34 personel Polres Padangsidimpuan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah," jelasnya.

Kasat Sebut Tudingan Unprosedural Dinilai Tidak Berdasar

Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka, Abdur Rozzak Harahap, yang menyebut adanya dugaan proses penyidikan tidak sesuai prosedur, pihak kepolisian dengan tegas membantah.

"Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Apa yang disampaikan terkait unprosedural itu tidak benar," tegas AKP H. Naibaho.

Ia juga memastikan bahwa proses praperadilan yang berlangsung sejak 30 Maret hingga 7 April 2026 kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Isu Dana Hibah Dipastikan Bukan Materi Praperadilan

Polres Padangsidimpuan juga meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah Pilkada 2024.

Menurutnya, isu tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diuji dalam praperadilan.

"Hal itu di luar materi sidang praperadilan. Selain itu, informasi tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Polda Sumatera Utara," tambahnya.

Polres Ajak Publik Hormati Proses Hukum

Di akhir pernyataannya, Polres Padangsidimpuan mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengajak semua pihak untuk menunggu dan menghormati putusan praperadilan yang akan ditetapkan oleh pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebut Risdianto Lubis melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 serta mempersoalkan proses penyidikan terhadap dirinya dan istrinya.

Namun, klarifikasi resmi dari Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diuji di praperadilan dan proses hukum telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru