Senin, 06 April 2026 WIB

Terbongkar! Janji Fee Rp30 Juta Berujung Petaka, 34 Personel Terjerat Cicilan Bank

Irul Daulay - Senin, 06 April 2026 20:38 WIB
Terbongkar! Janji Fee Rp30 Juta Berujung Petaka, 34 Personel Terjerat Cicilan Bank
Foto: Suasana konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan terkait pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret 34 personel Polri.

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Janji manis berujung pahit. Sebanyak 34 personel Polri di Polres Padangsidimpuan harus menanggung cicilan bank dari pinjaman yang tak pernah mereka nikmati.

Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Senin (06/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat memaparkan perkembangan kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka RL dan SHL.

Baca Juga:

Berawal dari laporan seorang anggota Polri, Rajo Agus Putra Juli (41), pada 10 April 2025, tabir praktik yang berlangsung sejak 2021 ini akhirnya terbuka.

Rajo mengaku didatangi tersangka RL yang saat itu menjabat di bagian keuangan, dengan tawaran menggiurkan: meminjamkan SK untuk pengajuan kredit di bank dengan imbalan Rp30 juta.

Tanpa curiga, SK tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman hingga Rp470 juta di Bank BRI Unit Sisingamangaraja Sitamiang. Tersangka berjanji akan melunasi dalam waktu tiga bulan.

Namun janji tinggal janji.

"Tidak ada pelunasan, fee tidak diberikan, bahkan SK tidak dikembalikan," ungkap Kapolres dalam rilisnya.

Dari satu laporan, kasus ini berkembang menjadi temuan besar. Penyidik mendapati 33 personel lain mengalami modus serupa, sehingga total korban mencapai 34 orang.

Modus Rapi, Korban Terjerat

Skema yang digunakan terbilang licin. Tersangka memanfaatkan kedekatan internal, membujuk korban dengan iming-iming keuntungan, lalu memproses pinjaman dengan dokumen yang diduga dimanipulasi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengajuan kredit, termasuk yang mengatasnamakan pimpinan.

Hasil uji laboratorium forensik memperkuat temuan tersebut. Tanda tangan dinyatakan tidak identik alias palsu.

"Ini sudah dibuktikan secara ilmiah melalui pemeriksaan laboratorium," tegas Kapolres.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tidak ada keterlibatan pimpinan dalam praktik tersebut.

Gaji Dipotong, Beban Ditanggung Korban

Ironisnya, para korban kini harus menanggung konsekuensi finansial. Gaji mereka dipotong setiap bulan untuk membayar cicilan pinjaman yang tidak pernah mereka nikmati.

Dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, jumlah korban terus bertambah:

2021: 4 orang

2022: 8 orang

2023: 8 orang

2024: 13 orang

2025: 1 orang

Kasus ini bahkan melintasi empat masa kepemimpinan Kapolres, tanpa terendus hingga akhirnya dilaporkan.

Jejak Dana: Dari Kredit ke Gudang Arang

Penyidikan juga mengungkap aliran dana hasil kejahatan. Polisi telah menyita aset berupa bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang arang, lengkap dengan lahan dan peralatan produksi.

"Dana digunakan untuk membeli tanah, membangun gudang, serta pengadaan alat produksi," jelas Kapolres.

Untuk aset lain seperti kendaraan, penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Peran Bank dan Fakta Lapangan

Terkait proses pencairan kredit, polisi menyebut pihak bank tetap menjalankan prosedur dengan mempertemukan langsung pemilik SK.

Namun, tersangka diduga memainkan peran dengan membangun komunikasi dan meyakinkan korban melalui janji keuntungan.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Unsur pemalsuan dokumen dinilai sebagai bagian dari rangkaian kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras, bukan hanya karena jumlah korban, tetapi juga karena terjadi di lingkungan internal aparat penegak hukum sendiri. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru