Rabu, 15 April 2026 WIB

DPRD Langkat dan Kejari Perkuat Sinergi, Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

editor - Senin, 19 Januari 2026 20:20 WIB
DPRD Langkat dan Kejari Perkuat Sinergi, Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026).

LANGKAT -Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat. Kegiatan tersebut turut disaksikan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, serta jajaran pejabat struktural Kejari Langkat.

Kerja sama ini mencakup penanganan permasalahan hukum baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan). Adapun ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta langkah-langkah mitigasi risiko hukum.

Baca Juga:
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya.

"Ini merupakan kerja sama yang ketiga kalinya. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian masalah hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan pendampingan hukum dari Kejari diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil oleh DPRD, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menyambut positif penandatanganan MoU tersebut. Ia menilai langkah ini penting sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi persoalan hukum.

"Kerja sama ini menjadi upaya preventif agar setiap persoalan hukum, baik yang melibatkan lembaga maupun individu, dapat ditangani secara profesional, arif, dan bijaksana," katanya.

Sementara itu, Kajari Langkat, Asbach, menjelaskan bahwa dalam kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah.

"JPN akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi," jelasnya.

Selain itu, JPN juga menyediakan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit).

"Tindakan hukum lainnya meliputi negosiasi, mediasi, dan fasilitasi guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau aset negara. Termasuk pula pencegahan tindak pidana korupsi serta pendampingan dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD yang dikuasai pihak ketiga," tambah Asbach.

Melalui kerja sama ini, DPRD Langkat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru